tirto.id - Muhammad Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI), dibui selama 20 hari terhitung Sabtu 12 Desember setelah diperiksa oleh polisi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Polisi mengikat kedua tangannya dengan kabel ties warna putih. Tangan terborgol itulah yang ditunjukkan oleh Rizieq ketika keluar dari ruang pemeriksaan di markas polisi daerah Metro Jaya.
Rizieq mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Alasan polisi menahan ada dua. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan alasan penahanan ada dua, "objektif dan subjektif". Alasan objektifnya adalah Rizieq terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara alasan subjektif adalah agar Rizieq tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan.
Rizieq disangkakan dua pasal, yakni 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500; sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) dapat membuat Rizieq mendekam di tahanan paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Isi Pasal 160 KUHP yang relevan dengan kasus Rizieq yakni menghasut tindak pidana dan tidak menaati aturan dalam undang-undang. Bentuknya yakni tidak manut aturan pemerintah untuk menghindari kerumunan di masa pandemi. Ia malah membuat acara pernikahan untuk putrinya dan perayaan maulid Nabi Muhammad saw di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dua hajatan tersebut menyedot ribuan massa yang lebih dari tiga tahun tak melihat langsung Rizieq karena tinggal di Arab Saudi usai diburu dalam kasus pornografi.
Beda Nasib Tersangka Lain
Dalam kasus kerumunan ini, polisi sebenarnya menersangkakan enam orang. Namun, nasib lima orang lain berbeda dengan Rizieq, termasuk pasal yang dikenakan.
Kelimanya adalah Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum FPI) dan Habib Idrus (kepala seksi acara).
Tiga dari lima tersangka yang sudah selesai diperiksa saat naskah ini ditulis tak ditahan. Mereka adalah Haris, Ali, dan Idrus. Mereka datang memenuhi undangan penyidik setelah Rizieq menyerahkan diri. Setelah seharian menjalani pemeriksaan, ketiganya bebas dan pulang ke rumah masing-masing pada Ahad dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (14/12/2020), mengatakan ketiganya djerat dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. "Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan."
Dua tersangka lain ikut menyerahkan diri. Maman dan Shabri datang ke Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember pukul 10.00. Hingga pukul 19.00, keduanya masih dalam pemeriksaan. Mereka kemungkinan juga tak ditahan bila mengacu pasal sama dengan tiga tersangka yang sudah pulang.
Munarman, Sekretaris FPI, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq tak tepat karena dia sudah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI.
Kepada wartawan, Munarman menyebut seseorang tidak dapat dihukum dua kali dalam satu kasus sama.
Oleh karena itulah mereka bersiap menempuh jalur hukum. Salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut tengah mempersiapkan materi praperadilan.
Opsi lain dari itu belum akan dipilih, termasuk penangguhan penahanan. “HRS (Habib Rizieq Shihab) menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin beliau, akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz, mengutip Antara, Senin (14/12/2020).
Editor: Rio Apinino