tirto.id - Ontran-ontran kerumunan Muhammad Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI), sejak awal November lalu berakhir dengan penetapannya sebagai tersangka.
Selain Rizieq, polisi membidik lima orang paling bertanggung jawab lainnya dalam kerumunan bulan lalu. Mereka adalah Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara sekaligus Ketum FPI) dan Idrus (kepala seksi acara).
Usai ditetapkan tersangka, belum ada tanggapan Rizieq dan FPI. Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar baru menjalin komunikasi dengan Rizieq yang kini posisinya tak diketahui usai baku tembak di Tol Cikampek km 50, Senin (7/12) lalu.
“Kami akan koordinasi dengan Habib Rizieq terlebih dahulu," kata Aziz singkat.
Penyidik Polda Metro Jaya menyangka Rizieq Shihab dengan dua pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengancam Rizieq dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500; sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) dapat membuat Rizieq mendekam di tahanan paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Kelima kolega Rizieq disangka oleh penyidik dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Rizieq bukan kali pertama menyandang status tersangka. Beberapa tahun lalu ia terjerat beragam kasus dan disebut telah dihentikan oleh polisi, sehingga Rizieq melenggang bebas pulang ke Indonesia usai tinggal di Arab Saudi tiga setengah tahun.
Konstruksi Kasus
Sebelum menetapkan Rizieq tersangka, polisi secara maraton memeriksa saksi mulai level perangkat rukun warga hingga gubernur terkait pelanggaran protokol kesehatan. Anies Baswedan, ikut menyambut Rizieq setibanya di Jakarta, diperiksa selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya.
Di luar Jakarta, Rizieq juga memicu kerumunan saat pulang ke rumahnya di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Imbas dari pelanggaran protokol kesehatan, dua jenderal polisi bintang dua dicopot dari jabatannya sebagai kepala kepolisian daerah Metro Jaya dan Jawa Barat.
Kerumunan bikinan Rizieq dikritik akan memicu klaster besar Corona (super spreaders) kelompok keagamaan. Terbukti sepekan setelah acara, Kementerian Kesehatan mencatat ada puluhan orang tertular virus SARS-CoV-2 dari kerumunan Rizieq di Jakarta dan Bogor.
Awal mula kerumunan Rizieq terkait acara pernikahan salah satu putrinya sekaligus perayaan Maulid Nabi pada 14 November silam, empat hari setelah tiba di Indonesia.
Kerumunan acara pernikahan didahului kehebohan penyambutan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta. Tak kapok melanggar protokol kesehatan, dalam pekan sama, Rizieq menggelar pernikahan yang dihadiri massa. Para pengurus FPI bahu-membahu menyukseskan acara.
Bagaimana tidak, ribuan simpatisan FPI menyesaki Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Mereka duduk berdempetan; masker meluncur hingga dagu, tak tepat di hidung dan mulut. Acara itu ditayangkan langsung di akun Youtube Front TV, media afiliasi FPI. Perayaan keagamaan yang seharusnya berisi ajaran akhlak, berubah jadi ajang mendoakan Presiden Jokowi berumur pendek dan sarat ujaran buruk kepada Nikita Mirzani.
Dicekal Agar Tidak Kabur Lagi
Ketika polisi mengusut kerumunan Petamburan, Rizieq dua kali mangkir memberikan kesaksian. Dia dapat dijemput paksa bila tak memenuhi panggilan ketiga. Namun belum melayangkan surat panggilan ketiga, penyidik menetapkan tersangka. Bila keenam tersangka kali tak kooperatif usai penetapan, polisi janji bertindak keras.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12)
Penyidik juga mencegah Rizieq dan lima rekannya ke luar negeri, yang merupakan upaya estafet sebelum status tersangka diumumkan ke publik. Surat pencegahan itu dikirimkan pada 7 Desember 2020 ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan mencekal mereka selama 20 hari pertama.
Pencekalan Rizieq perlu ditempuh karena ada pengalaman masa lalu saat Rizieq meninggalkan Indonesia menjelang pemanggilan sebagai tersangka kasus pornografi. Secara kebetulan, Irjen Fadil saat itu menangani kasus pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya.
Fadil enggan kecolongan kasus Rizieq. Tercatat dalam konferensi pers kemarin, setidaknya dua kali ia menekankan rencana penangkapan, menandakan ultimatum itu bisa saja terjadi. Di tengah fokus polisi menuntaskan aksus, keberadaan Rizieq masih misterius.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali