tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah mulai mengimplementasikan secara bertahap program kerja 100 hari ke depan. Menurut Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, banyak target pekerjaan AHY yang harus diselesaikan hingga Oktober 2024.
Didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa ada banyak pekerjaan yang ditargetkan selesai oleh Menteri AHY hingga 100 hari ke depan. Dia menggarisbawahi beberapa hal penting yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemarin [22/02/2024], saya dan Pak Sekjen diminta untuk memimpin Rapim [Rapat Pimpinan] Eselon 1 yang bertujuan untuk mengidentifikasi pekerjaan yang bisa diselesaikan satu tahun ke depan, yang masih ada masalah, dan bagaimana solusinya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dikutip Senin (26/2/2024).
Menindaklanjuti hasil pembahasan Rapat pimpinan tersebut, Raja Juli menyampaikan bahwa Menteri AHY akan mulai mengunjungi sejumlah provinsi. Satu di antaranya adalah Provinsi Bali.
"Perintah beliau dalam waktu dekat ini, kami akan kunjungan ke Bali. Untuk meresmikan layanan Sertipikat Elektronik," ucapnya.
"Minggu depan juga Mas AHY akan mengunjungi IKN sekaligus mengecek pekerjaan ATR/BPN terkait pengadaan tanah, untuk membantu amanah Pak Presiden untuk menyelesaikan IKN," ujar Raja Juli.
Kemudian, pada Maret 2024, Kementerian ATR/BPN rencananya juga akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional.
“Forum ini akan mengundang Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah seluruh Indonesia. Ini akan menjadi forum yang baik bagi Mas AHY untuk memperkenalkan diri sekaligus memberikan arahan, mau apa yang akan dikerjakan dalam 100 hari ke depan," kata Raja Juli.
Sementara itu, Rakornas yang akan diselenggarakan adalah Rakornas Pemberantasan Mafia Tanah. “Rakor ini akan melibatkan kejaksaan, kepolisian, juga seluruh Kantah, dan Kanwil untuk mengidentifikasi kasus mafia tanah," ucapnya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang