tirto.id - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail merasa keputusan Kemenkumham untuk mengembalikan kliennya ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin sudah tepat. Sebelumnya, Setnov dihukum di Lapas Gunung Sindur karena ketahuan pelesiran di Bandung Barat, Jawa Barat.
"Enggak ada masalah dipindah ke sana [Sukamiskin] juga. Selama ini kan dia memang harusnya menjalani hukuman di sana," kata Maqdir kepada Tirto, Kamis (17/7/2019).
Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengkritik pemindahan kembali Setnov ke Lapas Sukamiskin karena khawatir akan mengulangi perbuatan. Namun, Maqdir mengatakan, tidak baik berpendapat seperti itu karena Setnov sudah menyesal.
"Kalau dia sudah mengaku, menyesal, sadar, ya kita hormati. Hukum kan bukan untuk balas dendam. Dia kan sudah dihukum," kata Maqdir lagi.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengaku khawatir bila pemindahan terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin akan terjadi masalah lagi.
"Ada potensi nakal kembali kalau reformasi struktural di lembaga permasyarakatan tidak dilakukan. Revolusi mentalnya belum jalan lembaga permasyarakatan," ujar Donal saat di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Donal mengatakan, kasus pemindahan Lapas Setya Novanto ini akan selalu rumit. Jika orang yang memberikan dia akses untuk pelesiran tidak ditindak secara tegas.
"Tidak hanya Setya Novanto yang mestinya dihukum. Orang yang memberikan akses Setnov keluar juga mestinya ditindak oleh lembaga pemasyarakatan," pungkasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto