tirto.id -
"Ada potensi nakal kembali kalau reformasi struktural di lembaga permasyarakatan tidak dilakukan. Revolusi mentalnya belum jalan lembaga permasyarakatan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Farizi saat di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Donal mengatakan, kasus pemindahan Lapas Setya Novanto ini akan selalu rumit, jika orang yang memberikan dia akses untuk pelesiran tidak ditindak secara tegas.
"Tidak hanya Setya Novanto yang mestinya dihukum. Orang yang memberikan akses Setnov keluar juga mestinya ditindak oleh Lembaga Pemasyarakatan," pungkasnya.
Menurutnya, meskipun nantinya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu kembali ke Lapas Gunung Sindur, maupun ke Lapas Sukamiskin, itu sama saja. Sebab menurutnya, hal tersebut bukan kasus pertama narapidana berkeliaran keluar lapas di Indonesia.
"Ini adalah kasus berulang, jadi, responsnya tidak respons struktural, hanya respons kasuistik. Mengembalikan ke Gunung Sindur , selesai, kembali lagi kemudian ke Sukamiskin," terangnya.
"Saya jamin akan berulang lagi, kalau reformasi lembaga struktural permasyarakatan tidak dilakukan secara rill," lanjutnya.
Terpidana kasus korupsi e-KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) kembali dipindah ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Pemindahan itu sudah dilakukan sejak Minggu (14/7/2019) lalu.
"Setnov telah dipindahkan dari rutan klas IIB Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Selasa (16/7).
Padahal, Setnov baru dipindah pada sekitar pertengahan Juni lalu. Hal itu menyusul Setnov yang ketahuan pelesiran di Bandung Barat, Jawa Barat.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri