Menuju konten utama

Setnov Dikembalikan ke Sukamiskin, ICW: Ada Potensi Nakal Kembali

ICW menegaskan ada kekhawatiran terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikembalikan ke Lapas Sukamiskin akan mengulang kejadian pelesiran keluar lapas lagi.

Setnov Dikembalikan ke Sukamiskin, ICW: Ada Potensi Nakal Kembali
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengutarakan kekhawatiran terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung akan mengulang kejadian pelesiran keluar dari lapas kembali.

"Ada potensi nakal kembali kalau reformasi struktural di lembaga permasyarakatan tidak dilakukan. Revolusi mentalnya belum jalan lembaga permasyarakatan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Farizi saat di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Donal mengatakan, kasus pemindahan Lapas Setya Novanto ini akan selalu rumit, jika orang yang memberikan dia akses untuk pelesiran tidak ditindak secara tegas.

"Tidak hanya Setya Novanto yang mestinya dihukum. Orang yang memberikan akses Setnov keluar juga mestinya ditindak oleh Lembaga Pemasyarakatan," pungkasnya.

Menurutnya, meskipun nantinya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu kembali ke Lapas Gunung Sindur, maupun ke Lapas Sukamiskin, itu sama saja. Sebab menurutnya, hal tersebut bukan kasus pertama narapidana berkeliaran keluar lapas di Indonesia.

"Ini adalah kasus berulang, jadi, responsnya tidak respons struktural, hanya respons kasuistik. Mengembalikan ke Gunung Sindur , selesai, kembali lagi kemudian ke Sukamiskin," terangnya.

"Saya jamin akan berulang lagi, kalau reformasi lembaga struktural permasyarakatan tidak dilakukan secara rill," lanjutnya.

Terpidana kasus korupsi e-KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) kembali dipindah ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Pemindahan itu sudah dilakukan sejak Minggu (14/7/2019) lalu.

"Setnov telah dipindahkan dari rutan klas IIB Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Selasa (16/7).

Padahal, Setnov baru dipindah pada sekitar pertengahan Juni lalu. Hal itu menyusul Setnov yang ketahuan pelesiran di Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait SETNOV PELESIRAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri