tirto.id - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengecam perjamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap dua tersangka suap kasus surat jalan Djoko Tjandra: Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, pada Jumat (16/10/2020).
Menurut Kurnia, hal tersebut mencoreng kehormatan jaksa, lantaran berbenturan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut?" ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Kurnia mendesak Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung agar memeriksa Kejari Jaksel segera. Jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.
"ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law," ujarnya.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan pemberian makan pada saat jam makan siang adalah "hal yang wajar tanpa kecuali", tak ada yang diistimewakan di hadapan hukum.
Namun semua itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka harus dipertanggungjawabkan.
"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan dan penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," ujarnya kepada Tirto, Senin.
Sebelumnya beredar foto di media sosial Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjamu Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dengan makan siang Soto Betawi saat prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II pada Jumat, 16 Oktober 2020. Dalam foto tersebut, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri