tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan usulan revisi Undang-Undang TNI agar tentara aktif bisa menduduki jabatan sipil seperti di kementerian/lembaga.
Namun menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari, usulan Luhut akan menyebabkan dua masalah.
Pertama adalah soal potensi konflik kepentingan bila nantinya perwira TNI menduduki jabatan sipil.
"Karena prinsipnya rangkap jabatan akan selalu jadi pintu masuk korupsi. Pengaturan soal pencegahan konflik kepentingan ini pun dalam aturan domestik kita saat ini juga belum memadai sebagaimana amanat di konvensi internasional anti korupsi (UNCAC)," ujar Iftitahsari saat dihubungi Selasa (9/8/2022).
Masalah kedua adalah potensi kembalinya dwi fungsi ABRI yang sebelumnya telah diberangus lewat reformasi. ICJR menilai, usulan revisi UU TNI seolah ingin membawa kembali napas Orde Baru.
"Soal semangat reformasi yang dulu diusung kan salah satunya untuk menghapuskan dwi fungsi ABRI, dengan adanya wacana revisi UU TNI itu seperti ingin kembali ke masa Orde Baru jadinya. Komitmen pemerintah soal reformasi ini jadi dipertanyakan," tandas Iftitahsari.
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya agar TNI aktif bisa ditempatkan di kementerian maupun lembaga.
“UU TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu [revisi] sejak saya Menko Polhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden. Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2022.
Luhut mengeklaim, revisi poin TNI boleh aktif di kementerian lembaga akan baik bagi TNI. Ia menuturkan, “Jadi angkatan darat bisa lebih efisien. Tapi perwira angkatan darat tidak perlu juga berkelahi utuk dapatkan posisi."
Luhut mengaku, prajurit TNI tidak bisa aktif di kementerian maupun lembaga seperti Polri. Ia menyinggung kementeriannya yang hanya bisa menerima polisi aktif. Saat ini, anggota Polri bisa aktif di kementeriannya, Kementerian Perhubungan, dan instansi lain.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky