tirto.id - Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan Hutan Adat akan menjadi bagian Program Perhutanan Sosial yang kebijakannya ada di Reforma Agraria. Menurutnya masyarakat adat tidak hanya mendapat akses pengelolaan, tetapi juga mendapat hak milik terhadap lahan dalam bentuk sertifikat.
"Dalam taksonomi Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria yang diminta oleh Presiden untuk dibuatkan, maka posisi Hutan Adat di gambar itu ada di antara Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria," ujar tenaga ahli Kedeputian Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategi KSP itu di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Ia juga mengatakan bahwa Hutan Adat akan ada di dua agenda, yakni Perhutanan Sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan di Reforma Agraria di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, tujuan dari dua agenda yang masuk dalam program prioritas nasional ini untuk memberikan kesempatan pada masyarakat agar memiliki, menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan atas tanah dan hutan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk juga masyarakat adat.
Usep menjelaskan, dalam rangka menyusun kebijakan ekonomi yang berkeadilan, terutama dari segi pemerataan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengantongi 12,7 juta hektare lahan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang di dalamnya juga terdapat Hutan Adat.
"Itu ada di kantong kanan Presiden. Di kantong kirinya ada sembilan juta hektare yang akan diredistribusikan kepada rakyat melalui Reforma Agraria," kata Usep.
Usep menjelaskan, yang menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) adalah tanah transmigrasi yang sejak zaman Orde Baru (Orba) tidak memiliki sertifikat seluas 600.000 hektare. Selain itu adapula tanah perkebunan yang Hak Guna Usahanya (HGU) habis dan terlantar serta lahan dengan Hak Guna Bangunan dan lahan dengan Hak Pakai.
Ia mengatakan, tanah yang dikuasai langsung oleh negara berada di luar kawasan hutan, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yang luasnya sekitar 4,1 juta hektare.
"Luasan itu ditambah tiga kategori lain, totalnya menjadi sembilan juta hektare," kata Usep.
Sementara untuk Perhutanan Sosial, kata dia, terdiri atas Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan.
Ia menegaskan, jika Reforma Agraria bertujuan untuk menata ulang kepemilikan dan penguasaan tanah dalam bentuk pemberian sertifikat pada masyarakat, maka Perhutanan Sosial adalah pemberian akses pengelolaan, bukan hak milik karena hutan tetap hutan negara, kecuali Hutan Adat.
"Pengecualian untuk Hutan Adat," demikian Usep Setiawan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto