Dalam pertemuan yang berlangsung di Pontianak sejak Senin hingga Rabu (28-30/3/2016), perwakilan masyarakat enam kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menghasilkan kesepakatan untuk mempertahankan tanah dan hutan adat sebagai lahan kehidupan. Mereka tidak mau tanahnya beralih fungsi menjadi perkebunan atau pertambangan.