Menuju konten utama

Polisi: Ketua Adat Kinipan Ditangkap atas Laporan Perusahaan Sawit

Polda Kalimantan Tengah menerima tiga laporan dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Polisi: Ketua Adat Kinipan Ditangkap atas Laporan Perusahaan Sawit
Ilustrasi borgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Kinipan.

Polisi menangkap Effendi di rumahnya, Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2020).

"Berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), pada prinsipnya Polda Kalimantan Tengah profesional dalam menanggapi laporan tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," ucap Hendra, Rabu (26/8/2020).

Hendra mengklaim semua pihak mempunyai hak yang sama di muka hukum. Ia mengatakan Effendi dapat mengklarifikasi ihwal tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Maka kami dapat memberikan ruang jawab atas pelaporan tersebut," imbuh Hendra.

Berdasar keterangan tertulis dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan, penangkapan Effendi diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap upaya perluasan kebun sawit PT SML.

Masyarakat adat Laman Kinipan menggantungkan hidup dari hutan. Wilayah adat dan hidup mereka pun terancam karena korporasi.

Pada 2012, PT SML mulai datang berulang untuk menginformasikan kepada masyarakat di sana. Mereka bernegosiasi soal penggusuran wilayah demi investasi.

Baca juga artikel terkait HUTAN ADAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan