tirto.id - Jumlah hutan dalam daftar Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) berkurang sebanyak 95.935 hektare.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdalih berkurangnya hutan yang dimoratorium karena izin pemakaian terbit sebelum penghentian izin pelepasan hutan pada 2011 silam. Dengan demikian, pada tahun 2021 ini, KLHK menetapkan PIPPIB atau luas hutan dan lahan gambut yang dimoratorium mencapai 66.182.094 hektare.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL KLHK, Belinda Arunawati Margono menyebut ada 206 permohonan izin pemakaian hutan yang masuk sebelum moratorium pada 2011 seluas 5.373 ha.
Kemudian ada pemutakhiran data perizinan untuk area seluas 41.770 ha, pembaruan data bidang tanah 13.853 ha, perubahan tata ruang 10.985 ha, laporan survei lahan gambut 7.972 ha, dan survei hutan alam primer untuk lahan seluas 20.220 ha.
Selain itu terjadi pula penambahan lahan lewat pembaruan data perizinan dan perubahan tata ruang untuk lahan seluas 4.237 ha.
"Karena memang kebijakan moratorium yang menjadi penghentian ini baru muncul di tahun 2011," kata Belinda, Senin (22/3/2021).
Meski ada moratorium, pemerintah tetap izinkan hutan dipakai untuk proyek strategis nasional yang bersifat vital seperti panas bumi, minyak, gas dan ketenagalistrikan. Kemudian program kedaulatan pangan nasional melingkupi komoditas padi, tebu, jagung, sagu, kedelai dan singkong. Ada juga untuk restorasi ekosistem, petahanan dan keamanan.
Editor: Zakki Amali