tirto.id - Presiden Jokowi mewanti-wanti kepada penerima surat keputusan pengelolaan hutan agar mengelola dan membawa efek ekonomi. Ia tidak ingin acara sekadar selebrasi pembagian surat keputusan pengelolaan hutan dan lahan.
"Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat," kata Jokowi saat memberikan sambutan penyerahan surat keputusan (SK) hutan sosial, hutan adat dan tanah obyek reforma agraria di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dalam pembagian SK hutan dan lahan, Presiden Jokowi menyerahkan 2.929 SK perhutanan sosial di di seluruh Indonesia. Ribuan sertifikat yang total luas mencapai 3.442.000 ha itu diperkirakan akan membawa manfaat bagi sekitar 651.000 KK.
Selain penyerahan SK perhutanan sosial, pemerintah juga menyerahkan 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektar dan 58 SK tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 72 ribu ha di 17 provinsi.
Mantan Wali Kota Solo itu ingin masyarakat merumuskan pengelolaan lahan yang sudah mendapat surat keputusan. Ia mencontohkan masyarakat bisa menjalankan bisnis agro silvopastura, agroforestry, bisnis bio-energi, bisnis kayu rakyat hingga membuat bisnis ekowisata.
"Saya sudah melihat sekarang ini di desa-desa beberapa provinsi, beberapa kabupaten kota sudah mulai masuk ke sana ke ekowisata dan laku dan menguntungkan dan memberikan hasil," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Jokowi pun meminta mengingatkan kepada para penerima SK untuk tidak memindahtangankan kepemilikan SK. Ia mengaku akan terus mengawasi apabila ada upaya pemindahan kepemilikan lahan.
"Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah-tangankan ke orang lain. Hati-hati, hati-hati. saya ikuti meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini," tutur Jokowi.
"Jadi manfaatkan untuk menanam tanaman-tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri