Menuju konten utama

Dayak Modang: Hutan Adat Dicaplok Sawit & Susah Akses Vaksin Covid

Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang mengalami konflik lahan melawan pencaplokan hutan adat, susah mendapatkan akses vaksinasi Covid-19.

Dayak Modang: Hutan Adat Dicaplok Sawit & Susah Akses Vaksin Covid
Ilustrasi Vaksinasi Masyarakat Adat Kaltim. tirto.id/Lugas

tirto.id - Seorang guru honorer di pedalaman Desa Long Bentuq, Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur, curhat ke Benediktus Beng Lui, 56 tahun. Guru itu resah, sebab hingga saat ini belum mendapatkan jatah vaksinasi Covid-19. Dia sudah mencari ke Puskesmas Kecamatan Busang, dengan menempuh perjalanan satu jam—sekitar 37 kilometer, akan tetapi hasilnya nihil. Dia juga menempuh perjalanan kurang lebih dari tujuh jam—sekitar 230 kilometer—ke ibu kota Kabupaten Kutai Timur, Sangatta, akan tetapi lagi-lagi nihil.

“Di Puskesmas Busang, katanya vaksin [dosis] satu sudah enggak ada, yang ada hanya vaksin [dosis] kedua,” kata Beng Lui kepada saya, dua hari yang lalu. Padahal, banyak masyarakat adat yang belum mendapat jatah vaksinasi dosis pertama.

Sebagai salah satu pimpinan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang menetap di Desa Long Bentuq, Beng menjadi pusat keluh kesah warga yang ingin divaksin.

Pada 8 Juli lalu, pihak Puskesmas Kecamatan Busang memang sempat mengadakan vaksinasi di Desa Long Bentuq. Vaksinasi diadakan di balai desa, tempat di mana seluruh elemen masyarakat berkumpul. Beng bercerita, masyarakat ramai datang ke balai desa, berharap bisa divaksin.

Namun, vaksinasi hari itu dibatasi hanya untuk 20 orang, itu pun diutamakan untuk para pengurus desa. Padahal, jumlah warga masyarakat adat Dayak Modang Long Wai sekitar 1.000 jiwa—termasuk anak-anak.

“Entah kenapa sedikit,” kata dia. “Banyak masyarakat adat yang pulang dengan kecewa dan belum mendapat vaksin.”

Hingga saat ini, tak ada kejelasan kapan lagi akan diadakan vaksinasi di Desa Long Bentuq. Padahal, menurut Beng, antusiasme masyarakat adat Dayak Modang Long Wai sangat tinggi. Semua makin tenggelam oleh minimnya informasi. “Jadi kami juga bingung dengan Corona ini,” kata dia.

Selain itu, tak semua warga bisa ke Puskesmas Kecamatan Busang karena lokasinya yang jauh.

Apa yang dialami oleh masyarakat adat Dayak Modang Long Wai menunjukkan bagaimana ketimpangan vaksinasi di Indonesia begitu nyata, khususnya mereka yang ada di daerah pedalaman. Gubernur Kalimantan Isran Noor, bisa jadi, harus menempuh perjalanan tujuh jam lebih—247 kilometer—jika ingin menggunakan mobil ke Desa Long Bentuq.

Terpinggirkan dari Akses Vaksinasi Covid-19

Hingga hari ini, angka vaksinasi untuk masyarakat adat memang cenderung rendah. Apalagi masyarakat adat dengan wilayah yang sulit dijangkau. Padahal ini menjadi salah satu bagian dari kelompok masyarakat rentan yang seharusnya diprioritaskan untuk divaksin, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Laporan WHO: “hard-to-reach population groups such as those in rural and remote areas”. Untuk konteks di Indonesia, tentu saja mereka adalah masyarakat adat.

Namun nyata, di Indonesia banyak masyarakat rentan yang angka vaksinasinya masih rendah. Sangat timpang angkanya dibandingkan dengan petugas publik yang sudah 100 persen. Padahal di banyak kasus, pejabat publik ini tak memiliki kerentanan untuk diprioritaskan vaksin—seperti anggota DPR, pejabat negara, hingga karyawan BUMN.

Di Provinsi Kalimantan Timur sendiri, per 19 September, angka vaksinasi untuk masyarakat umum dan masyarakat rentan masih sangat rendah. Dosis satu baru 26,6 persen (410.496 jiwa) dan dosis kedua baru 12,86 persen (177.305 jiwa). Dari angka tersebut, kita tidak pernah tahu berapa angka masyarakat adat yang sudah divaksin dan berapa angka masyarakat umum yang telah divaksin—yang sebenarnya bisa jadi tidak terlalu rentan.

Angkanya sangat jauh jika dibandingkan vaksinasi untuk petugas publik, yang dalam konteks Indonesia cakupannya termasuk anggota legislatif, pejabat negara, hingga karyawan BUMD. Dosis pertama sudah menyentuh 141 persen (401.150 jiwa) dan dosis kedua sudah 85 persen (241.900 jiwa).

Jika mau melihat angka lebih spesifik lagi di Kabupaten Kutai Timur—wilayah masyarakat adat Dayak Modang Long Wai berada, dosis satu masih mencapai 94.832 jiwa (28,40 persen dari target provinsi) dan dosis dua masih di angka 53.553 jiwa (16 persen dari target provinsi). Dari angka itu, kita tak tahu berapa jumlah masyarakat adat yang telah divaksin. Sebab tak ada penggolongannya.

Infografik Masyarakat adat dayak nihil vaksin

Infografik Masyarakat adat dayak nihil vaksin. tirto.id/Lugas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak pernah mengakui, angka vaksinasi di provinsi itu masih rendah. Terlebih wilayah yang paling rendah adalah Kabupaten Kutai Timur. Anehnya, mereka malah berharap pihak swasta membantu vaksinasi ke warga sekitar perusahaan.

“Diprioritaskan perusahaan memvaksin karyawannya, lebih baik lagi bisa memberikan vaksinasi ke warga sekitar,” kata Ishak, Minggu (8/8/2021).

Sampai akhir Agustus, Gubernur Isran Noor mengakui stok vaksinasi untuk provinsinya terbatas. Dia hanya diberi janji stok vaksin dari Presiden Joko Widodo, padahal penyebaran pandemi di Kalimantan Timur cukup tinggi saat itu.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur juga mengeluhkan hal yang sama. Menurut catatan mereka, di Kalimantan Timur sendiri ada 69 komunitas adat—salah satunya Dayak Modang Long Wai, sekitar 70.000 jiwa.

“Masyarakat adat hanya didorong melakukan vaksin untuk proteksi, tapi layanan vaksin tidak tersedia,” kata Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) AMAN Kalimantan Timur, Margaretha Seting, kepada saya, kemarin. “Padahal mereka susah diakses.”

Walau angka yang dimiliki oleh AMAN Kalimantan Timur berbeda jauh dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 lalu, akan tetapi negara mengakui memang ada penurunan populasi masyarakat adat di provinsi itu setiap tahunnya: 7.291 jiwa (2013), 4.271 jiwa (2014), dan 3.678 jiwa (2015).

Masyarakat adat Dayak sendiri adalah salah satu penduduk asli Kalimantan Timur sejak beratus-ratus tahun lalu. Namun jumlah populasinya, hanya sekitar 10 persen saja dari total jumlah penduduk. Perlahan populasi mereka tergerus oleh para pendatang dari Jawa dan Bugis yang sudah mencapai 47,8 persen dari total jumlah penduduk.

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat, jumlah populasi masyarakat adat Dayak Modang Long Wai mencapai 883 orang laki-laki dan 920 orang perempuan dari 20 kepala keluarga. Di daerah Kabupaten Kutai Timur, mereka hidup di atas tanah seluas 10.567 hektare.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Padilah Mante Runa mengakui, masyarakat adat tak masuk dalam kategori prioritas vaksinasi—berbeda dengan imbauan WHO. Kata dia, alokasi vaksin dari Kementerian Kesehatan memprioritaskan tiga kelompok: tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lansia. Itu pun angka vaksinasi untuk lansia di Kalimantan Timur masih rendah.

“Selanjutnya apabila tiga kelompok kriteria tersebut sudah terpenuhi maka, akan diberikan kepada masyarakat umum dan rentan,” kata Runa kepada saya, kemarin. “Data yang didapatkan dari sistem pelaporan tidak ada pemisahan kriteria masyarakat adat dengan masyarakat umum dan rentan lainnya karena hak mereka sama untuk mendapatkan vaksinasi.”

Digerus Sawit

Sabtu sore, 27 Februari lalu, tiga orang pemimpin masyarakat adat Dayak Modang Long Wai dijemput paksa oleh belasan pria berseragam. Mereka adalah polisi dan Babinsa dengan senjata lengkap. Salah satu yang ditangkap paksa, dibawa ke Polres Kutai Timur—berjarak 223 kilometer atau 6 jam perjalanan—adalah Beng Lui.

Tiga pimpinan Dayak Modang Long Wai itu, baru pulang dari beberapa wilayah hutan adat untuk memeriksa titik koordinat dan memasang patok batas adat. Konflik antara masyarakat adat Dayak Modang Long Wai dengan perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) sejak 2006 lalu, menjadi alasan Pemda menerbitkan surat keputusan mengenai tapal batas adat.

Semua bermula pada 18 Januari 2006. Satu bulan sebelum masa jabatannya habis, Bupati Kutai Timur Mahyudin meneken izin konsesi perkebunan kelapa sawit untuk PT SAWA—perusahaan yang baru dibentuk setengah tahun sebelumnya. Luas izinnya mencapai 14.350 hektare. Mahyudin adalah politikus Partai Golkar yang sempat menjadi wakil ketua MPR periode 2014-2019.

Beng Lui menuturkan, saat itu belum ada aktivitas apa pun dari perusahan. Sempat ada sosialisasi dari pihak pemerintah daerah yang lokasinya di kantor Kecamatan Busang, akan tetapi warga Desa Long Bentuq menolak kehadiran perusahaan. Baru pada tahun 2008, perusahaan secara perlahan mulai melakukan pembukaan lahan di arena hutan adat Desa Long Bentuq, seluas 200 hektare.

“Ketika masyarakat kami sedang memancing, terdengar suara alat berat di hutan adat kami. Kami mengecek keesokan harinya, ternyata betul bahwa perusahaan land clearing di hutan adat kami,” kata Beng Lui kepada saya.

Saat itu, Beng Lui dan beberapa masyarakat adat lainnya, melayangkan protes ke perusahaan minta aktivitas dihentikan. Namun perusahaan berdalih, penghentian kegiatan ada di tangan Pemda karena mereka mendapat izin dari sana.

Tahun terus berganti, adat Dayak Modang Long Wai tetap memprotes. Pada 2015, saat kursi Bupati Kutai Timur diduduki oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ardiansyah Sulaiman, pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan mengenai tapal batas adat. Di dalam aturan itu, hampir 80 persen wilayah hutan adat milik Dayak Modang Long Wai keluar dari Desa Long Bentuq dan masuk ke wilayah desa lain.

Padahal, kata Beng Lui, penetapan tapal batas adat sudah pernah disepakati pada tahun 1993 dan tak pernah menjadi persoalan. Masalah lainnya, surat keputusan mengenai tapal batas adat itu muncul setelah pihak perusahaan menggusur hutan adat. Sehingga, mereka menganggap kegiatan perusahaan “mencaplok wilayah adat” menjadi legal.

“Setelah SK [surat keputusan] itu muncul, ternyata masih ada 1.000 hektare lebih yang masuk di dalam wilayah itu [desa sebelah]. Makanya kami tidak mau, karena SK itu tidak melalui perundingan atau kesepakatan dengan Desa Long Bentuq,” ujarnya.

Sejak awal, izin konsesi perusahaan berada di wilayah administrasi Desa Long Bentuq, yang secara bersamaan juga merupakan wilayah hutan adat Dayak Modang Long Wai.

Beng Lui menuturkan. masuknya perusahaan sawit ke hutan adat mereka berdampak sangat buruk. Di hutan adat, mereka bisa berburu, memancing ikan, mencari obat-obatan, bahan membangun rumah, hingga bahan kerajinan tangan.

Semua dilakukan sembari mereka juga bertani dengan hasil padi gunung, jagung, labu, serta sayuran untuk dimasak. Sedang untuk hasil kebun jangka panjang: karet, kakao, hingga buah-buah seperti durian.

“Dengan adanya perusahaan, otomatis kita kehilangan keseimbangan. Banyak hal hilang. Mata pencaharian masyarakat salah satunya,” kata dia. “Mempersempit ruang kehidupan masyarakat adat mencari buruan atau ramuannya, dan mendapat air bersih juga kesulitan.”

Puncak kekecewaan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai adalah pada 30 Januari 2021: mereka melakukan aksi damai dengan menutup jalur mobilisasi pengangkutan buah sawit dan CPO milik PT SAWA.

Tak butuh waktu lama, 6 Februari 2021, Kepala Adat Dayak Modang Long Wai, Daud Lewing, sekretarisnya, Beng Lui, dan Elisason selaku perwakilan Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, dipanggil oleh Polres Kutai Timur dan dijadikan sebagai saksi atas pelaporan karena dianggap “merintangi jalan umum”.

Pemanggilan untuk pemeriksaan kedua pada tanggal 24 Februari 2021. Namun, tiga hari setelahnya, 27 Februari 2021, mereka bertiga malah dijemput paksa tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu.

Namun anehnya, hingga saat ini Beng Lui dan kedua koleganya tak mengetahui sama sekali perkembangan kasus tersebut dan bagaimana status hukum mereka. Semua menguap begitu saja. “Sampai saat ini kamu belum mengetahui persis seperti apa status [kami]. Saat itu dijadikan saksi, sampai saat ini belum tahu posisinya seperti apa,” tuturnya.

Saya telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Yusuf Sutejo, untuk bertanya ihwal perkembangan kasus ini. Namun, ia mengaku tak bisa menjawab karena baru menjabat. “Saya cari tahu dulu perkembangannya,” kata Sutejo, kemarin sore.

Perjuangan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai tak sendirian. Pastor Paroki St. Paulus Long Bentuq Keuskupan Agung Samarinda mendukungnya. Mereka sampai harus sampai harus mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo, pada 25 Februari lalu, berharap mantan wali kota Solo itu, bisa menyelesaikan konflik tersebut.

Infografik Dayak Modang Long Way Melawan Sawit

Infografik Dayak Modang Long Way Melawan Sawit. tirto.id/Lugas

Pastor Herri Kiswanto Sitohang, 36 tahun, mengatakan Kantor Staf Presiden (KSP) sempat merespons surat itu dengan membentuk sebuah tim dan meminta keterangan ke pihak gereja dan masyarakat adat. Namun hingga saat ini, tak ada perkembangan.

“Kami sebagai tokoh agama, di tengah masyarakat adat, sebagai bentuk tanggungjawab moral kami terhadap umat dan pendampingan membutuhkan pertolongan dalam perjuangan mereka,” kata Sitohang, dua hari yang lalu.

“Semangatnya kami sebagai tokoh agama, melihat ini sebagai sarana bagaimana memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Masyarakat adat merasa hak-hak mereka dirampas. Yang di dalamnya awalnya adalah hutan, dirampas korporasi, ini kehadiran kami tanggung jawab moral dan panggilan untuk mengatakan yang benar,” tambahnya.

Beng Lui mengaku, beberapa kali pimpinan perusahaan mengusulkan, menyelesaikan masalah melalui jalur dalam. Ini istilah untuk penuntasan perkara di luar jalur hukum. Mereka juga sempat menawarkan program vaksinasi untuk adat Dayak Modang Long Wai, pada 28 Agustus lalu. Namun masyarakat adat menolak.

“Kami tidak merespons, karena itu aneh, seharusnya pihak Puskesmas pemerintah daerah yang bertanggung jawab,” kata Beng Lui.

Jurnalis Tirto telah coba menghubungi GM License & CRS PT SAWA, Angga Rachmat Perdana, via pesan teks WhatsApp. Ini untuk meminta kejelasan terkait tiga pemimpinan adat Dayak Modang Long Wai yang dikriminalisasi dan dugaan tawaran vaksin ke masyarakat adat. Namun hingga Minggu malam, pesan hanya dibaca saja tanpa ada respons.

Pada 8 Februari lalu, pihak PT SAWA menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembebasan lahan sepanjang 2009-2014 dan membayar ganti rugi untuk masyarakat adat di tiga desa: Long Pejeng, Long Lees, dan Long Nyelong.

Sawit di Kaltim: Ladang Korupsi, Pelanggaran HAM, Kerusakan Lingkungan

Oktober 2019, saat Presiden gencar gembar-gembor perkara lokasi calon ibu kota baru di Kalimantan Timur, masyarakat adat Dayak meminta jatah tanah lima hektare per kepala, terutama untuk perlindungan hutan adat. Mereka khawatir karena ruang penghidupan mereka semakin sempit, khususnya karena tambang dan sawit. Terlebih, di lokasi calon ibu kota baru itu, ada total 162 konsensi tambang dan sawit.

Sawit merupakan komoditas perkebunan yang terluas. Pada 2017, luasan izin se-Kalimantan Timur mencapai 1.208.697 hektar. Izin terluas ada di Kabupaten Kutai Timur, 459.616 hektare. Produksi kelapa sawit bisa mencapai 9,6 juta ton per tahun.

Di Kalimantan Timur, pembukaan lahan untuk kelapa sawit dimulai sejak Orde Baru. Komoditas itu makin terkenal lewat rancangan program satu juta hektare kelapa sawit oleh Gubernur Suwarna Abdul Fatah (1998-2006), yang akhirnya ditangkap KPK karena diduga korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit itu.

Beberapa tahun lalu, Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, terjerat korupsi terima suap izin usaha kelapa sawit mencapai Rp12,9 miliar. Namanya belakangan terseret lagi di kasus korupsi penyidik Robin Pattuju yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Buruknya pengelolaan industri kelapa sawit di Kalimantan Timur, termuat dalam Laporan Temuan Penelitian Komnas HAM tentang: korelasi korupsi dan pelanggaran HAM di sektor perkebunan sawit.

Gubernur Isran Noor, yang pernah menjadi Bupati Kutai Timur periode 2009-2015, mengklaim dirinya tak pernah lagi keluar izin perusahaan sawit, bahkan jauh sebelum Instruksi Presiden tentang moratorium sawit diteken oleh Jokowi pada 2018. Instruksi Presiden tersebut seharusnya berakhir hari ini, 19 September 2021, akan tetapi belum ada kejelasan apakah dirinya akan memperpanjang atau tidak.

Pendiri Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar, menyebut Inpres tentang moratorium sawit perlu diperpanjang. Sebab Inpres tersebut, menjadi landasan banyak kepala daerah yang melakukan evaluasi izin perusahaan yang merugikan lingkungan dan merusak alam, salah satunya yang dilakukan oleh Bupati Sorong Papua Barat Jhony Kamuru.

Maitar menuturkan, tinjauan perizinan juga berkaitan dengan memaksimalkan pendapatan negara dan menyelamatkan kekayaan negara. Dari kasus yang terjadi di Papua Barat yang mereka amati, dari sekitar 650.000 hektare izin sawit yang telah diberikan pemerintah, ternyata hanya sekitar 52.000 hektare yang benar-benar telah ditanami pohon sawit.

“Dilaporkan juga bahwa potensi kerugian negara dari pajak sangat besar,” kata Bustar lewat keterangan tertulisnya, 14 September lalu.

Baca juga artikel terkait HUTAN ADAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana