Menuju konten utama

Kasus Effendi Buhing Terkait Pencaplokan Tanah Adat, Pak Mahfud

Jerat hukum terhadap tokoh adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, perlu dilihat menyeluruh sebagai akibat penyerobotan lahan hutan adat menjadi kebun sawit.

Kasus Effendi Buhing Terkait Pencaplokan Tanah Adat, Pak Mahfud
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Kinipan (AP2KI) berunjuk rasa di Taman Tugu Soekarno, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

tirto.id - "Ini video pernyataan Buhing. Ini sesuai dengan info dari Polri bahwa masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan pencaplokan tanah adat."

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui Twitter pada 27 Agustus 2020. Mahfud juga menyertakan video berisi pernyataan dari Effendi yang diambil di kantor polisi.

Cuitan itu menanggapi penangkapan terhadap pemimpin masyarakat adat Laman Kinipan, Effendi Buhing oleh Polda Kalimantan Tengah sehari sebelumnya.

Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) Wendy Soewarno mengatakan kasus yang menjerat Effendi adalah murni tindak pidana, yaitu dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah gergaji mesin milik perusahaan. Ada 4 orang lain yang ditangkap terkait kasus itu.

Namun, apakah benar penangkapan tidak berkaitan dengan sengketa atas lahan hutan yang didiami masyarakat adat Laman Kinipan dan PT SML?

Effendi menegaskan sendiri bahwa mereka tidak mencuri. "Mereka sendiri yang malah yang mencuri hutan kami, mencuri ulin kami, mereka mencuri kayu-kayu kami," katanya, Rabu (2/9/2020).

Effendi menjelaskan masyarakat adat Kinipan memang sudah gerah dengan aktivitas PT SML membalak hutan mereka untuk dijadikan perkebunan sawit. "Kami sudah bosan dengan perusahaan SML ini yang sudah bertahun-tahun menggarap hutan."

Sejumlah pemuda Kinipan turun tangan menjaga hutan dan beberapa kali menegur mereka. "Kami larang, mereka pulang. Begitu kami pulang, mereka kerja," kata dia.

Lelah dikibuli, pemuda-pemuda itu menahan gergaji mesin pekerja PT SML sebagai jaminan bahwa mereka tidak akan bekerja membalak hutan. Effendy mengaku tidak memerintahkan itu.

Aksi itu berujung penangkapan terhadap Effendi. Namun, tak sampai sehari, Effendi dilepas tanpa kejelasan status hukum. Sebelum dilepas dari Mapolres Kotawaringin Barat, polisi memintanya membuat pernyataan yang "menyejukkan." Video itulah yang kemudian dibagikan oleh Mahfud.

"Sebenarnya hati saya sakit, saya diperlakukan sangat kasar, saya anggap seperti teroris itu saya. Sebenarnya waktu itu pun saya sudah mengatakan yang tidak mengenakan, tapi yang pertama karena saya inginnya keluar, ya saya iya-iyakan saja," kata Effendi.

Duduk Perkara Sengketa Lahan

Merujuk pada kronologi yang disusun warga adat Kinipan, kabar tentang pembukaan hutan di wilayah adat Kinilan untuk menjadi perkebunan sawit milik perusahaan telah beredar di masyarakat sejak 2004. Tahun 2005, Kepala Desa Kinipan, Kepala BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat melayangkan surat ditujukan ke Bupati Lamandau, yang intinya menyampaikan penolakan warga atas rencana itu.

Namun permohonan itu tak dihiraukan. Pada 4 Juni 2012, Bupati Lamandau Ir Marukan mengeluarkan arahan lokasi untuk perkebunan PT SML. Pada 26 Juni 2012, izin lokasi keluar. Total luas lahan yang diberikan 26.995 hektare, hampir dua kali luas wilayah Jakarta Selatan (14.130 hektare) terdiri atas kebun inti 12.561,52 hektare dan kebun plasma 14.433,94 hektare.

Area itu membentang di Kecamatan Delang, Kecamatan Batang Kawa dan Kecamatan Lamadau, Kabupaten Lamandau.

Dua tahun berselang, tepatnya 7 April 2014, terbitlah Surat Izin Usaha Perkebunan untuk Pelepasan Kawasan Hutan bagi PT SML.

Melalui musyawarah, warga Desa Kinipan, Desa Ginih, dan Desa Batu Tambun menyatakan penolakan mereka terhadap perkebunan sawit PT SML. Namun, pemerintah setempat menutup telinga. Pada 21 November 2014 terbit Keputusan Bupati Lamandau tentang Izin Lingkungan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Sawit PT SML.

Masih di tahun yang sama, terbit lagi Surat Keputusan Bupati Lamandau No 188.45/479/XI/HUK/2014 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT SML.

Masyarakat Laman Kinipan pun bergerak. Tahun 2015, pemerintah desa Kinipan melakukan pemetaan terhadap wilayah adat. Dua tahun berselang, warga mendaftarkan wilayahnya ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan akhirnya mendapat persetujuan pada 2017.

Pada 13 April 2018, masyarakat adat Kinipan melakukan pengecekan ke lapangan dan rupanya sebagian hutan adat Kinipan telah digusur oleh perusahaan dalam rangka land clearing sejak Januari 2018.

Masyarakat mendatangi manajemen perusahaan di Camp Suja menuntut penghentian operasi, tapi tak dihiraukan. Warga kemudian mengundang camat, kepala desa, dan manajemen PT SML untuk menyelesaikan masalah, tetapi PT SML tidak hadir.

Selain berusaha berunding, masyarakat Kinipan mengirim surat ke Bupati Lamandau, DPRD Lamandau, dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengadukan penggusuran hutan adat. Sebagian warga pun pergi ke Jakarta untuk mengadu ke Komnas HAM. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengadukan masalah itu ke Direktur Penanganan Konflik dan Hutan Adat Kementerian LHK.

Namun itu tak berpengaruh. Pada 23 September 2018 warga kembali melakukan pengecekan ke hutan dan rupanya penggusuran terhadap hutan terus berlanjut.

Pada 5 Desember 2018, digelar pertemuan antara Bupati Lamandau, Camat Batangkawa, Pelaksana Sementara Kepala Desa Kinipan, Tokoh Adat, Pengurus AMAN Lamandau, dan perwakilan PT SML guna membahas perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan. Pertemuan itu terjadi atas rekomendasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di mana sebelumnya masyarakat adat Kinipan menyampaikan aduan.

Dalam pertemuan itu, perusahaan membawa sekitar 20 pegawai yang merupakan warga Kinipan, Bupati justru membenturkan keterangan warga adat dengan pegawai tersebut.

Pertemuan itu tak menghasilkan solusi. Sktivitas perusahaan terus berjalan. Bahkan pada Juni 2020 ditemukan ikan-ikan mati diduga diracun. Ikan-ikan itu berasal dari sungai di kawasan hutan adat Kinipan dan kini dikuasai PT SML. Muncul dugaan bahwa perusahaan meracuni sungai yang jadi sumber air warga.

Pada 22 Juli kembali diagendakan pertemuan antara warga dan perusahaan, tapi pihak perusahaan hanya mendelegasikan tim humas yang tak punya kewenangan memutuskan apa pun. Beberapa hari berselang, Camat Batangkawa berupaya mempertemukan pihak yang berselisih tapi pihak perusahaan tidak hadir.

Kasus Kinipan Konteks Sengketa Lahan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah Dimas Hartono menilai kasus Effendi Buhing tak bisa semata dilihat sebagai kasus dugaan kriminal tanpa memperhatikan konteksnya sebagai kasus sengketa lahan.

"Tampaknya, Prof. Mahfud tidak mendapatkan informasi secara utuh akar masalah terkait apa yang terjadi di Kinipan, mungkin tidak diinformasikan oleh orang yang melaporkan ke beliau," kata Dimas kepada Tirto, Kamis (3/9/2020).

Kasus itu pun kembali menunjukkan betapa rentannya masyarakat adat, khususnya terkait hak atas tanah.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan tidak ada hutan adat di wilayah Kinipan, hal serupa ditegaskan Bupati Lamandau Hendra Lesmana.

Dimas mengakui proses penetapan hutan adat memang berbelit-belit. Namun harus diingat bahwa warga Kinipan sudah menduduki kawasan itu sejak dahulu kala. "Dengan menyatakan tidak ada wilayah adat di Kinipan, tentu saja ini mengesampingkan masyarakat adat yang ada di sana," kata Dimas.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika pun menyayangkan pernyataan Mahfud. Semestinya, sebagai menteri yang pernah bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud lebih paham mengenai problem masyarakat adat. Terlebih pada 2012, MK pernah mengeluarkan putusan No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara.

Terlebih, problemnya telah dibawa hingga ke pemerintah pusat. Semestinya hal yang mudah bagi Mahfud untuk mendalami kasus itu.

"Jadi seharusnya dia gali dulu konteksnya sebelum dia menyudutkan apalagi memutarbalikkan fakta soal konflik agraria masyarakat adat Kinipan," kata Dewi kepada reporter Tirto, Kamis (3/9/2020).

Menurut Dewi, kasus pidana yang menjerat pejuang agraria tidak bisa dipandang secara parsial tanpa mempertimbangkan aktivitasnya. Sepanjang pandemi COVID-19 setidaknya ada 20 orang dipidanakan kala tengah mempertahankan wilayah hidup. Salah satunya nelayan di Makassar yang ditangkap oleh polisi setelah memprotes aksi pengerukan pasir untuk keperluan reklamasi di Kota Makassar.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sudah menjamin hak masyarakat adat. Itu kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, salah satunya mewajibkan pemerintah meregistrasi tanah, termasuk tanah adat, untuk mencegah tumpang tindih klaim. Dengan demikian, idealnya, pemerintah berhati-hati ketika mengeluarkan SK Pelepasan Lahan, Hak Guna Usaha, atau hak pengelolaan lahan lainnya, kata Dewi.

Namun, nyatanya, perlindungan itu pun diterabas oleh pemerintah. Dewi menyebut pemerintah seringkali serampangan memberikan izin.

"Seringkali kepentingan ekonomi politik yang liberal ini yang makin tidak mengindahkan situasi di lapangan, bahwa itu wilayah adat. Asal terbitkan. Otomatis menambah konflik agraria karena itu overlap, overlap dengan kampung, overlap dengan desa, dan overlap dengan wilayah adat," kata Dewi.

Baca juga artikel terkait HUTAN ADAT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri