Menuju konten utama

Polisi Tangguhkan Penahanan Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing

Polisi menangguhkan penahanan Ketua Adat Kinipan, Effendi Buhing, usai pemeriksaan terkait tudingan pencurian gergaji milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Polisi Tangguhkan Penahanan Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing
Ilustrasi penangkapan polisi. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Polisi menangguhkan penahanan Ketua Adat Kinipan, Effendi Buhing, usai pemeriksaan terkait tudingan pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta pembakaran pos pantau api milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Penyidik Polda Kalimantan Tengah tetap profesional dan untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena dia berjanji untuk korporatif. Yang bersangkutan bersedia hadir guna pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan, ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (27/8/2020).

Penangguhan ini mengharuskan Effendi menjalani wajib lapor dalam sepekan. Selain itu, penangguhan penahanan bagi empat warga Kinipan yakni Riswan, Teki, Embang dan Semar, juga ditangguhkan.

Effendi ditangkap di kediamannya kawasan Desa Kinipan, Kecamatan Batang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (26/8).

Ia sempat menolak penangkapan terhadap dirinya meski telah ditunjukkan surat penangkapan kepadanya dan keluarga. Pangkal perkara bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh Riswan, Teki, Embang dan Semar di Blok J047 Afdeling Charlie, Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, 23 Juni 2020.

Sekira pukul 14.00, dua karyawan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Asmani dan Herman sedang beristirahat usai memotong kayu menggunakan gergaji mesin. Lantas Riswan dan ketiga rekannya datang, masing-masing membawa sebuah mandau yang diikatkan di pinggang. Mereka juga mengenakan ikat kepala merah.

Keempatnya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu satu unit gergaji mesin milik pekerja PT SML. Dalam pemeriksaan terduga pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang menyuruh merampas gergaji mesin ialah Effendi Buhing.

Sebelumnya, konflik antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan PT SML sudah memanas dan terjadi sejak munculnya korporasi ini.

Masyarakat adat Laman Kinipan menggantungkan hidup dari hutan. Wilayah adat dan hidup mereka pun terancam karena aktivitas korporasi PT SML.

Pada 2012, PT SML mulai datang berulang kali untuk menginformasikan kepada masyarakat di sana. Mereka bernegosiasi soal penggusuran wilayah demi investasi. Masyarakat adat Kinipan menolak pelepasan tanah dan telah melapor ke beberapa instansi pemerintah tetapi tak ada tanggapan.

Peristiwa penangkapan ini tidak lepas dari aksi protes Komunitas Adat Laman Kinipan terhadap operasional PT SML yang dinilai telah merampas hutan adat untuk dijadikan kebun sawit. Dan penangkapan dengan segala yang dituduhnya dinilai hanya upaya kriminalisasi.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan tuduhan pencurian itu dinilainya tidak tepat. Effendi, Riswan dan yang lain saat itu kata dia tak mencuri, tapi berupaya menghentikan penebangan hutan yang dilakukan oleh PT SML, kemudian menahan alat gergaji mereka.

“Mereka mau menghentikan penebangan hutan. Benar mesin gergaji mereka tahan tapi tidak benar bahwa itu dirampas dan dicuri,” kata Rukka dalam jumpa pers secara daring, Kamis (27/8/2020).

Ia juga membantah bahwa Effendi tak kooperatif karena tak mau diperiksa. Effendi hanya ingin memberikan keterangan pada saat dirinya didampingi oleh pengacara. Masalahnya, kata dia, polisi tidak memberitahu keberadaan Effendi sehingga pengacara dari AMMAN belum dapat mendampingi.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN KETUA ADAT KINIPAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Irwan Syambudi
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri