tirto.id - Penyidik menahan Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing dalam tahap penyidikan. Dia diduga sebagai otak tiga tindak pidana yakni pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta pembakaran pos pantau api milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Tiga laporan dugaan tindak pidana oleh korporasi itu jadi dalih penangkapan. "Iya, ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (27/8/2020).
Buhing dijerat pasal berlapis akibat tuduhan tersebut yaitu Pasal 365 KUHP; Pasal 55 KUHP; dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam lima tahun penjara.
Effendi dibekuk di kediamannya kawasan Desa Kinipan, Kecamatan Batang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (26/8). Ia menolak ikut polisi meski telah ditunjukkan surat penangkapan kepadanya dan keluarga.
Pangkal perkara bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh Riswan, Teki, Embang dan Semar di Blok J047 Afdeling Charlie, Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, 23 Juni 2020.
Sekira pukul 14.00, dua karyawan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Asmani dan Herman sedang beristirahat usai memotong kayu menggunakan gergaji mesin. Lantas Riswan dan ketiga rekannya datang, masing-masing membawa sebuah mandau yang diikatkan di pinggang. Mereka juga mengenakan ikat kepala merah.
Keempat diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu satu unit gergaji mesin milik pekerja PT SML. Dalam pemeriksaan terduga pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang menyuruh merampas gergaji mesin ialah Effendi Buhing.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz