Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Ketua Adat Kinipan: Dituduh Curi Gergaji

Polisi menjelaskan kronologi peristiwa penangkapan Ketua Komunitas Adat Kinipan Effendi Buhing yang dituding awalnya mendalangi pencurian gergaji.

Kronologi Penangkapan Ketua Adat Kinipan: Dituduh Curi Gergaji
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ketua Komunitas Adat Kinipan Effendi Buhing dibekuk polisi, Rabu (26/8/2020), di rumahnya kawasan Desa Kinipan, Kecamatan Batang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Polisi menjelaskan kronologi peristiwa penangkapan tokoh adat ini.

Pangkal perkara bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh Riswan, Teki, Embang dan Semar di Blok J047 Afdeling Charlie, Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, 23 Juni 2020. Sekira pukul 14.00, dua karyawan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Asmani dan Herman sedang beristirahat usai memotong kayu menggunakan gergaji mesin.

Lantas Riswan dan ketiga rekannya datang, masing-masing membawa sebuah mandau yang diikatkan di pinggang. Mereka juga mengenakan ikat kepala merah. "Riswan dan kawannya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan satu unit gergaji mesin, dengan alasan Asmani dan Herman bekerja di wilayah Desa Kinipan," ucap Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (27/8/2020).

Kini Riswan cs dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ia melanjutkan, Teki, Semar dan Embang juga merupakan tersangka kasus pengancaman dan kepemilikan senjata tajam yang perkaranya masuk dalam tahap penyidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Saat ini penyidik lakukan pemberkasan tahap satu kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan keempatnya, polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang menyuruh merampas gergaji mesin ialah Effendi Buhing. Selanjutnya, pengaduan PT SML ihwal pembakaran pos pantau api milik korporasi itu terungkap, hasilnya, Effendi juga diduga sebagai otak peristiwa.

"Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada Effendi Buhing, yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik dan tidak benar kalau kepolisian [bertindak] tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena semua sama di depan hukum," kata Hendra.

Masyarakat adat Laman Kinipan menggantungkan hidup dari hutan. Wilayah adat dan hidup mereka pun terancam karena aktivitas korporasi PT SML. Pada 2012, PT SML mulai datang berulang untuk menginformasikan kepada masyarakat di sana. Mereka bernegosiasi soal penggusuran wilayah demi investasi. Masyarakat adat Kinipan menolak pelepasan tanah dan telah melapor ke beberapa instansi pemerintah tetapi tak ada tanggapan.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN KETUA ADAT KINIPAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri