tirto.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban perusahaan sawit terhadap kebun plasma sebesar 20 persen masih bermasalah.
"Sejauh ini inti permasalahan di perkebunan kelapa sawit biasanya masalah kewajiban 20 persen untuk kebun plasma," ujar Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI, Lukman Sungkar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan inti dari perusahaan sawit berkewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti tersebut.
"Masih banyak ditemukan dan menjadi persoalan perusahaan inti belum membangun kebun masyarakat 20 persen. Hal itu kita minta supaya segera memenuhi kewajibannya, ” katanya.
Lukman menyebut saat ini KPPU telah menyelesaikan sebanyak 24 perkara di Indonesia, termasuk empat perkara yang sedang ditangani di Kalimantan Barat.
Ia mengatakan saat ini KPPU RI telah menuntaskan satu perkara kemitraan perusahaan perkebunan dengan koperasi di Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang ditandai dengan penyerahan Surat Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan Nomor 11/KPPU-K/2020.
Lukman juga menyarankan perusahaan sawit agar memberikan pelatihan dan pembinaan kepada petani plasma agar produksi atau hasil panen sawit mereka bisa lebih baik dan dapat dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
“Petani kebun plasma ini harus diberi pelatihan dan pembinaan supaya hasil sawit mereka bisa lebih baik, sehingga ketika hasilnya sudah baik maka untuk dijual mereka dapat dibeli dengan harga yang wajar atau sesuai dengan harga patokan dari pemerintah," katanya.