tirto.id - Presiden Joko Widodo batal menghadiri pembukaan Kongres Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V pada hari ini tersebab masalah teknis. Akan tetapi, Jokowi berencana mengundang perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Istana Negara untuk mendengar langsung hasil kongres tersebut.
"Beliau ingin mendengar sendiri hasil kongres nanti langsung dari panitia dan perwakilan masyarakat adat di provinsi," kata Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki usai pembukaan KMAN V di Sumatera Utara, pada Jumat Jumat (17/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.
Teten memasrahkan kepada AMAN untuk menentukan siapa saja perwakilan masyarakat adat yang akan berdialog dengan Jokowi membahas beragam masalah mereka selama ini.
Selain itu, Teten mengimbuhkan, untuk sementara ini, mengenai usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat, Jokowi belum memberikan lampu hijau. Presiden menginginkan penanganan masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat cukup ditangani sejumlah kementerian.
Adapun Sekjen AMAN, Abdon Nababan menyatakan kongres kali ini bertujuan merumuskan strategi untuk mendorong pemerintah segera menuntaskan beragam masalah yang dihadapi masyarakat adat.
"Kongres akan memutuskan dan mudah-mudahan tidak kembali ke jalur konfrontasi. Kami mau tetap berdialog tetapi semua penyelesaian terkait masyarakat adat harus dipercepat," ujar dia.
Salah satu yang paling penting, menurut Abdon, ialah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan Hutan Adat bukan hutan negara. Putusan ini belum terlaksana maksimal sejak ditetapkan empat tahun lalui. Saat ini, baru ada 13.122,3 hektar lahan yang ditetapkan sebagai Hutan Adat.
Dia berharap Jokowi lekas membuktikan komitmennya memenuhi tuntutan masyarakat adat mengingat saat ini beberapa regulasi tentang masyarakat adat sudah masuk dalam Program Legeslasi Nasional
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang menghadiri pembukaan kongres AMAN menegaskan pemerintah akan terus memperbanyak jumlah penetapan hutan adat.
"Saat ini sedang terus dilakukan proses artikulasi dan verifikasi wilayah," kata dia.
Menurut dia, pemerintah telah membuktikan janjinya antara lain dengan penetapan Hutan Adat untuk Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dan Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Sementara di Sumut, menurut dia, sedang diselesaikan rencana mengeluarkan hutan adat dari wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk, seluas 7.000 hektar setelah keluar 5.100 hektare pada Desember 2016.
Siti mengimbuhkan pemerintah sedang mendorong sejumlah badan penelitian, BUMN, BUMD dan swasta turut memberikan dukungan inovasi pengetahuan teknis pengelolaan hutan ke masyarakat adat.
"Proses itu menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dengan dukungan para aktivis dan para pendamping (masyarakat adat) di seluruh Indonesia,” ujar Siti.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom