tirto.id - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberhentikan Yudo Margono dari jabatannya sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya Nomor 126/2026.
Yudo yang merupakan mantan Panglima TNI itu sebelumnya ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama Hutama Karya pada Januari 2024.
Pengangkatan Yudo kala itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-28/MBU/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024.
Kini, setelah sekitar dua tahun menjabat, Yudo Margono resmi diberhentikan dari perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menyatakan bahwa pemberhentian Yudo dilakukan dengan hormat.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yudo Margono sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya," bunyi surat keputusan yang dikutip dari pernyataan resmi perusahaan, Rabu (18/2/2026).
Selain Yudo, perseroan juga memberhentikan dengan hormat Moeharmein Zein Chaniago dari jabatan Wakil Direktur Utama, serta Agung Fajarwanto dan Sugiarti masing-masing dari jabatan Direktur Operasi I dan Direktur Manajemen Risiko.
Pergantian ini sekaligus mengukuhkan pemberhentian Moeharmein yang sebelumnya telah lebih dulu ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Desember 2025.
Sebagai pengganti, pemegang saham mengangkat sejumlah nama baru dalam jajaran dewan komisaris dan direksi Hutama Karya. Denny Abdi ditunjuk sebagai Komisaris Utama yang baru, didampingi Mukri sebagai Komisaris.
Di jajaran direksi, Sugeng Rochadi diangkat sebagai Wakil Direktur Utama. Sementara itu, Gunadi yang sebelumnya menjabat Direktur Operasi II dialihkan tugasnya menjadi Direktur Operasi I. Posisi Direktur Operasi II kemudian diisi oleh Mardiansyah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Perusahaan.
Fatma Dewi Setyowati ditunjuk sebagai Direktur Manajemen Risiko menggantikan Sugiarti, sedangkan Iwan Hermawan masuk sebagai Direktur Operasi III.
Terkait dampak perubahan pengurus ini, manajemen Hutama Karya memastikan tidak ada pengaruh langsung terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
"Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan Surat Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Mardiansyah.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































