tirto.id - PT Hutama Karya (Persero) menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020. Kasus ini melibatkan eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo.
"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini," ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).
Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan.
Selain itu, Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan menahan eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Selain Bintang, KPK juga menahan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan), M. Rizal Sujipto.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Selain kedua tersangka ini, Asep menerangkan, KPK juga menetapkan pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena telah meninggal dunia. KPK juga menetapkan perusahaan milik Iskandar, PT STJ, sebagai tersangka koorporasi.
Asep mengatakan, kerugian negara akibat kebijakan pembelian lahan, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.
Asep juga menyebut, KPK telah menyita sejumlah aset dalam kasus ini yaitu 122 bidang tahan di Bakauheni dan Kalinda, 14 lahan di Bakauheni milik Iskandar, dan satu unit Apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































