Menuju konten utama

Hendra Kurniawan dkk Dengarkan Replik Jaksa Hari Ini

Para terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa.

Hendra Kurniawan dkk Dengarkan Replik Jaksa Hari Ini
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (bawah) dan Agus Nur Patria (atas) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini dengan agenda replik untuk ke-6 terdakwa.

"Senin, 6 Februari 2023 sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya Minggu, 5 Februari 2023.

Sebelumnya, para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Salah satu terdakwa, Irfan Widyanto dalam repliknya mencatut Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam nota keberatannya hari ini. Ia menyebut, perintah untuk menaati atasan termaktub dalam aturan tersebut.

"Dalam Aturan Perpol 7 Tahun 2002 yang mana disebutkan bawahan wajib melaksanakan perintah atasan," kata Irfan Widyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023.

Irfan juga menyebut bahwa dalam etika kelembagaan ia diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Chuk Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto