tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, memandang jaksa KPK tak mampu menjawab kriminalisasi dan penyelundupan fakta hukum dalam replik.
"Bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan, adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh menuntut umum," kata Hasto usai mendengarkan pembacaan replik dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Jaketa Pusat, Senin (14/7/2025).
Hasto mengaku telah mempersiapkan duplik untuk menjawab replik jaksa KPK. "Maka tadi malam, secara khusus saja juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik. Nanti dari penasihat hukum dan saya mengatakan secara khusus," tuturnya.
Hasto menajamin dupliknya akan disusun dengan baik sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan dengan fakta hukum.
"Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan fakta fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari Penuntut Umum," tutup Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























