Menuju konten utama

Hasil Sidang Hak Angket DPRD Pati Hari Ini & Nasib Bupati Sudewo

Simak informasi mengenai hasil sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati tentang nasib Bupati Sudewo yang digelar pada hari ini, Jumat (31/10/2025).

Hasil Sidang Hak Angket DPRD Pati Hari Ini & Nasib Bupati Sudewo
Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hasil sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dibacakan hari ini, Jumat (31/10/2025). Rapat tersebut digelar untuk menentukan nasib Bupati Sudewo yang diminta mundur oleh rakyatnya sendiri.

Digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pati, rapat tersebut diwarnai unjuk rasa dua kelompok massa di luar gedung, yakni massa pro Sudewo dan massa yang kontra dengannya.

Sementara itu, Bupati Pati, Sudewo, hadir dalam sidang paripurna itu secara daring melalui sambungan video conference.

Sidang paripurna tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat Pati terhadap kebijakan Bupati Sudewo yang sempat menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Hasil Sidang Hak Angket DPRD Pati: Sudewo Gagal Dimakzulkan

Sidang paripurna yang digelar DPRD Pati pada Jumat memutuskan bahwa pemakzulan Bupati Sudewo urung dilakukan. Mayoritas anggota DPRD Pati sepakat bahwa Sudewo hanya perlu memperbaiki diri.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa sebanyak 36 dari 49 anggota dewan memilih opsi untuk tidak memakzulkan politisi Gerindra itu.

"Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada hari ini, telah mendapatkan atau menyetujui menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupaten Pati berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk berikutnya," kata Ali Badrudin dalam sidang yang disiarkan YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Pemakzulan Sudewo juga tidak muncul dalam rekomendasi yang dibacakan Pansus Hak Angket DPRD Pati dalam rapat.

Akan tetapi, pansus memberi rekomendasi untuk memberhentikan Sudewo secara sementara untuk mengikuti proses hukum dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjeratnya.

Menurut pansus, tercatutnya nama Sudewo dalam kasus tersebut membuat roda pemerintahan Kabupaten Pati ikut terdampak.

"Salah satunya terjadi krisis kepercayaan publik yang meluas," tutur juru bicara Pansus Hak Angket DPRD Pati, Narso, dalam sidang.

Meskipun demikian, rekomendasi pansus terkait hal tersebut adalah pemberhentian sementara, bukan pemakzulan karena kasus korupsi itu terjadi sebelum Sudewo jadi bupati.

Meskipun tidak merekomendasikan pemakzulan, pansus menilai bahwa pernyataan Sudewo ketika merespons unjuk rasa masyarakat adalah tindakan yang tidak tepat.

"Hal itu termasuk kebijakan yang meresahkan masyarakat dan kepentingan umum di Kabupaten Pati," jelas Narso.

Pernyataan kontroversial Sudewo juga kebijakan yang tidak sensitif pada rakyat tersebut, jelas Pansus, telah merusak sejarah Pati sejak kemerdekaan Indonesia.

"Menjadikan terdapat penilaian atas pemerintahan Kabupaten Pati negatif secara nasional, dan belum pernah terjadi dalam sejarah Pati pasca kemerdekaan Indonesia," jelas Narso.

Sementara itu, Ali Badrudin dalam keterangan pasca rapat menjelaskan bahwa keputusan untuk meminta perbaikan kinerja, alih-alih pemakzulan, merupakan keputusan mayoritas fraksi di DPRD Pati.

Menurutnya, enam dari tujuh fraksi di DPRD Pati menghendaki perbaikan kinerja. Mereka adalah Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar.

Suara tersebut terlalu banyak bagi usulan pemakzulan yang hanya didukung oleh fraksi PDIP.

Polemik pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, sebelumnya bermula dari rencana kebijakan pemerintahannya untuk menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen.

Kebijakan itu ramai diprotes masyarakat karena dinilai tidak sensitif dengan penderitaan rakyat Pati. Oleh karenanya, pada awal Agustus lalu, masyarakat Pati merencanakan unjuk rasa untuk menolak kebijakan tersebut.

Akan tetapi, jelang unjuk rasa, Bupati Sudewo justru membuat pernyataan kontroversial dengan mengaku tak gentar kalaupun diprotes masyarakatnya sendiri. Pernyataan ini kemudian memantik kemarahan publik.

Alhasil, pada 13 Agustus 2025 lalu, ribuan masyarakat Pati menggelar unjuk rasa di Alun-alun Kabupaten Pati. Tak hanya menuntut pembatalan kebijakan, masyarakat Pati juga menuntut agar Sudewo mengundurkan diri.

Di tengah aksi unjuk rasa itu, DPRD Kabupaten Pati merespons dengan membentuk Pansus Hak Angket dengan tugas memeriksa kemungkinan pemakzulan Sudewo.

Namun, pada Jumat, 31 Oktober 2025, pansus tidak merekomendasikan pemakzulan Sudewo. Mayoritas anggota DPRD Pati lalu memutuskan tidak mengajukan usulan pemakzulan Sudewo ke Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan