Menuju konten utama

Hasil Jarahan ATM di DPRD Makassar Dipakai Beli Motor-iPhone

Duit hasil jarahan ATM di DPRD Makassar dipakai beli motor, ponsel, hingga perlengkapan gaya hidup lainnya.

Hasil Jarahan ATM di DPRD Makassar Dipakai Beli Motor-iPhone
Konferensi pers Polda Sulsel dalam kasus pencurian mesin ATM BPD Sulselbar di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). (Sumber: humas Polda Sulsel)

tirto.id - Kepolisian terus mendalami kasus kerusuhan yang berujung penjarahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu. Salah satunya terkait penjarahan mesin ATM milik Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) di Kantor DPRD Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menangkap 10 dari total 20 terduga pelaku. Kesepuluh orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus pencurian mesin ATM BPD Sulselbar ini sudah ada 10 tersangka,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Para tersangka terdiri dari pelajar IKW (16) dan MCA (17), mahasiswa MRS (19) dan WS (23), wiraswasta MAG (42), sopir bajaj ARM (23), pegawai swasta MNB (19), buruh harian MJ (28), serta dua tersangka pengangguran masing-masing MAH (26) dan MAH (23).

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka beserta barang bukti diamankan di kantor polisi,” kata Didik.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan pihaknya masih memburu tersangka lain. “Dari hasil identifikasi awal, terdapat 20 pelaku yang terlibat,” kata dia.

Arya menduga penjarahan itu telah direncanakan. Para pelaku membawa peralatan lengkap, mulai dari mesin gerinda pemotong, genset kecil, hingga alat pencongkel. Setelah berhasil membongkar mesin ATM, mereka membawa alat tersebut ke wilayah Malino, Kabupaten Gowa, untuk dipecah dan diambil isinya.

“Isi mesin ATM itu Rp320 juta. Dibawa pakai mobil pikap dan bajaj ke Malino, lalu uangnya dibagi rata, sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per orang,” ungkap Arya sambil menunjuk bajaj berwarna biru yang dijadikan barang bukti.

Menurut hasil interogasi, uang hasil jarahan dipakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membayar cicilan, membeli motor, sepatu bermerek, ponsel, laptop, hingga perlengkapan gaya hidup lainnya. Namun, dari total Rp320 juta, polisi hanya berhasil menyita sisa Rp32 juta.

===

Viralin Makassar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Viralin Makassar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Viralin Makassar
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Abdul Aziz