tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menghadapi gugatan laporan hasil audit investigatif terkait penghitungan kerugian negara yang diajukan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Pihak BPK pun menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan tetap hadir di persidangan gugatan perdata tersebut.
"Kita ikut [proses hukum]. Masa kita bilang kita gak mau datang? Ya nggak lah," kata Ketua BPK Moermahadi Soerdja Djanegara di daerah Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Moermahadi mengatakan, mereka sudah siap menghadapi gugatan. Mereka pun akan melindungi sang auditor yang ikut digugat, yakni I Nyoman Wara selaku auditor dalam laporan hasil audit investigatif tersebut.
BPK pun merasa tidak perlu berkoordinasi intens dengan KPK untuk menghadapi gugatan tersebut. Moermahadi yakin KPK sudah tahu dan menentukan langkah terbaik dalam upaya gugatan Sjamsul terhadap lembaganya.
"Gak usah dikoordinasi KPK sudah tahu. Kita kan hanya menghitung kerugian negara," kata Moermahadi.
Moermahadi pun enggan berkomentar terkait klaim Otto kalau audit tersebut tidak memenuhi unsur audity. Ia menyebut semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Sjamsul akan dibahas dalam persidangan.
"Itu nanti bicara di pengadilan," kata Moermahadi.
Pemegang saham pengendali Pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menggugat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.
Laporan yang didaftarakan dengan nomor 144/Pdt.g/2019/PN Tgr dilayangkan pada Selasa (12/2/2019) dengan pihak tergugat BPK dan I Nyoman Wara.
Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan membenarkan mereka menggugat perdata hasil audit investigatif BPK. Otto mengklaim, ada beberapa alasan mereka menggugat audit tersebut. Namun, ia menyebut salah satu alasan menggugat audit BPK karena audit tidak tepat.
“Salah satu saya sampaikan adalah bahwa audit itu. Audit itu tidak objektif tidak independen, dan tidak memenuhi standar pemeriksaan audit karena tidak memeriksa audity-nya,” kata Otto saat dihubungi Tirto, Senin.
Otto menjelaskan kata "audity" yang dimaksud adalah konfirmasi kepada semua pihak pada saat audit.
Menurut Otto, audit BPK hanya mengandalkan data dari KPK. BPK tidak melakukan konfirmasi kepada audit tersebut sehingga audit tersebut dianggap tidak memenuhi unsur audit. Oleh karena itu, mereka menggugat BPK berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan UU 15 tahun 2006 tentang BPK.
KPK akan berkoordinasi dengan BPK terkait gugatan yang diajukan pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Mereka pun menyatakan akan menghadapi gugatan dengan memberikan dukungan kepada BPK dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Terkait dengan upaya menghadapi gugatan tersebut, KPK sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri