tirto.id - Adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo membantah ada kongkalikong dalam izin budi daya dan ekspor benih lobster yang diperoleh perusahaanya.
Hashim bilang tidak ada kecurangan dalam penetapan perusahaannya, PT Bima Sakti Bahari (BSB) atau yang sebelumnya bernama PT Bima Sakti Mutiara, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengatakan tak ada unsur kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) meskipun saat ini KKP dipimpin Edhy Prabowo yang merupakan kader Partai Gerindra.
"Keluarga saya sudah bergerak di bidang kelautan 34 tahun. Tahun 1989 ekspor pertama kami itu Mutiara ke Jepang. Sudah 31 tahun lalu kami berurusan dengan KKP. Nah 5 tahun lalu Bisnis Mutiara kami alami kerugian dan mandek, waktu itu kita berfikir untuk diversifikasi [usaha] karyawan kita kami 214 karyawan. Daripada PHK 214 orang kan lebih baik kita cari bidang lain di bidang yang sama," jelas dia dalam sebuah konferensi pers yang ditayangkan di Akun Youtube Politikus Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Selasa (21/2/2020).
Hashim diketahui merupakan Komisaris Utama PT Bima Sakti Mutiara. Dia adalah ayah dari Rahayu Saraswati yang saat ini tercatat sebagai Direktur Utama PT BSB, perusahaan yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster.
Menurut Hasyim, perusahaannya mendapat izin resmi berdasarkan Permen KKP 12/2020, yang bukan hanya mengatur soal ekspor lobster tetapi juga izin budi daya. "Selain budidaya lobster kami juga mau budi daya teripang, kepiting kerapu. So ini bukan hanya lobster. Ini untuk budi daya yang lain lain juga. Saya kira misinya mulia, kok kemuliaan ini selalu difitnah,” ujarnya.
Hashim mengklaim korupsi bertentangan dengan prinsip Prabowo Subianto. Ia menilai tuduhan KKN dalam penunjukan BSB sebagai eksportir lobster tak berdasar.
“Nah ini saya mau terbuka, kalau saya mau korupsi, keluarga mau korupsi. Saya korupsi di Kementerian Pertahanan. Kalau mau besar besaran korupsi ngapain saya di lobster," imbuhnya.
KKP tercatat memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan. Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diteken pada 4 Mei lalu.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan