Utang tunai sekitar Rp52,3 miliar diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk mengekspor benih bening lobster tahun 2020.
KPK tidak segan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka, termasuk jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam perizinan ekspor benih lobster.