Menuju konten utama

KKP Pastikan akan Larang Permanen Ekspor Benih Lobster

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyatakan akan melarang secara permanen ekspor benih lobster atau benur.

KKP Pastikan akan Larang Permanen Ekspor Benih Lobster
Petugas menunjukan barang bukti benih lobster saat keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyatakan tidak ada rencana penerapan moratorium dalam ekspor benih lobster atau benur.

Juru Bicara Menteri Kelautan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan pelarangan ekspor benur secara permanen tetap menjadi solusi yang akan diambil kementerian yang dipimpin oleh Sakti Wahyu Trenggono itu.

“Enggak usah dikasih waktu budi daya dulu. Begitu Permen diundangkan langsung dilarang. Pokoknya semua harus beralih ke budi daya,” ucap Wahyu kepada Tirto saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Pernyataan Wahyu ini merespons usulan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin agar ekspor benur cukup dimoratorium, Rabu (10/3/2021). Menurut Safri, nelayan cukup diberi waktu 2 periode pembesaran benih untuk melakukan budi daya yang lamanya berkisar 2 tahun. Setelahnya pemerintah akan mengevaluasi yang salah satu hasilnya bisa mengarah pada pembukaan kembali ekspor benur.

Soal usulan itu, Wahyu menyatakan sikap Trenggono tidak berubah yaitu melarang ekspor benur tanpa batas waktu 2 tahun atau periode pembesaran apapun. Ia memastikan tidak ada pembukaan celah yang memungkinkan ekspor benur dapat dilakukan kembali.

“Kami tidak akan buka celahnya dengan liat dulu masa panen 2 kali pembudidayaan,” ucap Wahyu.

Saat ini KKP kata Wahyu tengah mengkaji beleid teranyar untuk menggantikan Permen KP 12/2020 yang menjadi dasar ekspor benur era Edhy Prabowo. Isi dari Permen KP ini katanya tidak akan bergeser dari rencana semula untuk melarang ekspor benur.

Revisi Permen itu akan dilakukan berbarengan dengan pembuatan aturan turunan bagi UU Cipta Kerja. Khususnya PP 27, 21, dan 5 tahun 2021 yang berkaitan dengan wilayah KKP.

“Masih dikaji. Tiap hari kami diskusikan pasal demi pasal dari Permen dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami luncurkan,” ucap Wahyu.

Keputusan melarang ekspor benur ini, menurutnya, sudah mempertimbangkan berbagai kajian. Salah satunya fakta bahwa ekspor lobster Vietnam saat ini banyak ditujukan ke Cina. Menurutnya, alangkah baiknya jika Indonesia saja yang langsung mengekspor lobster dewasa langsung ke Cina alih-alih harus melalui Vietnam dalam bentuk benih.

“BBL itu hanya untungkan Vietnam. Ngapain itu benih diekspor ke luar. Ngapain ngasih ke negara lain. Kan, itu bodoh,” ucap Wahyu.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri