tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakto Trenggono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menerbitkan aturan larangan ekspor benih lobster.
Hal tersebut mengacu resmi diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," kata Trenggono lewat akun media sosialnya, Kamis (17/6/2021).
Trenggono mengatakan, pengaturan larangan ekspor benih lobster merupakan bentuk komitmen memenuhi janji saat dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2020 lalu.
Kala itu, ia mengatakan benih lobster adalah salah satu kekayaan laut Indonesia dan harus untuk pembudidayaan di Indonesia. Ia pun berjanji bahwa pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan penangkapan BBL.
Saat ini, kata Trenggono, KKP tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan aturan larangan benih lobster. Ia mengaku, petunjuk tersebut tengah dalam proses finalisasi pembahasan di internal KKP.
"Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Prov/Kab/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL," kata Trenggono.
Terakhir, Trenggono mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.
"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," kata mantan Wakil Menteri Pertahanan itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri