Menuju konten utama

ICW Nilai Tuntutan Terhadap Edhy Prabowo Menghina Rasa Keadilan

Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara suap ekspor benih lobster atau benur.

ICW Nilai Tuntutan Terhadap Edhy Prabowo Menghina Rasa Keadilan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara suap ekspor benih lobster atau benur. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan itu menghina rasa keadilan karena semestinya bisa jauh lebih tinggi dari itu.

"Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Edhy Prabowo dituntut karena dinilai telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Lebih rinci, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Di samping itu, Edhy pun menerima uang dari para eksportir lainnya sebanyak Rp 24,6 miliar.

Edhy Prabwowo menerima suap dari para eksportir benur dengan menggunakan para stafnya sebagai perantara, antara lain Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Atas perbuatannya itu, Edhy dinilai telah melanggar pasal 12 huruf a undang-undang 31 tahun 1999 yang telah diubah melalui undang-undang 20 tahun 2001.

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," kata Kurnia.

Oleh karena itu, Kurnia mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengabaikan tuntutan pidana pokok yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK. Ia berharap, hakim bisa menjatuhkan vonis yang jauh lebih tinggi yakni pidana penjara seumur hidup mengingat Edhy melakukan aksi bejatnya itu di tengah pandemi COVID-19.

Menurut Kurnia, pemberian tuntutan ringan kepada koruptor telah menjadi kebiasaan di KPK saat berada di bawah komando Firli Bahuri. Sebelumnya, KPK juga hanya menuntut penjara 4 tahun kepada terdakwa suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. Ia pun menduga tuntutan ringan juga akan diberikan kepada eks menteri sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Baca juga artikel terkait SIDANG EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan