tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua orang staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, dihukum 4,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai kedua terdakwa terbukti telah menerima suap terkait dengan izin ekspor benih lobster.
"Menuntut, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ronald F. Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/6/2021).
Jaksa menyatakan keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan tuntutan. Alasan yang memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selain itu kedua terdakwa tidak memberi teladan dalam menjalankan tugasnya dalam membantu Edhy Prabowo.
Di sisi lain, jaksa memandang keduanya sopan selama persidangan, keduanya pun belum pernah dihukum, dan aset Andreau sudah disita sementara Safri sudah mengembalikan uang.
Dalam kasus ini, Andreau dan Safri didakwa telah membantu Edhy Prabowo sebagai perantara suap sebesar 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL). Salah satunya datang dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat proses pemberian izin Budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto