Menuju konten utama

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat dari Penjara sejak 18 Agustus 2023

Edhy Prabowo selama menjalani bebas bersyarat diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir di Kabupaten Tangerang, Banten.

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat dari Penjara sejak 18 Agustus 2023
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Terpidana pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL), Edhy Prabowo, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada 18 Agustus 2023.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dijebloskan ke Lapas Tangerang pada 5 April 2022. Dengan demikian, Edhy dipenjara di sana selama 15 bulan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Rabu (29/11/2023).

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat surat keputusan PB dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023, tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2023).

Deddy mengatakan Edhy Prabowo selama menjalani bebas bersyarat diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, Edhy Prabowo berkelakuan baik selama berada di penjara. Karena itu, berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana, Edhy mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari.

Selain itu, Edhy disebut telah membayarkan denda dan uang pengganti dengan total nilai miliaran rupiah.

"Denda Rp400.000.000, subsider enam bulan kurungan, sudah bayar. Serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar Amerika serikat, subsider 3 tahun penjara, sudah bayar," ujar Deddy.

Eksekusi Edhy ke penjara dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 juncto Putusan MA Nomor 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Meski begitu, MA tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.

Baca juga artikel terkait EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan