tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. Edhy merupakan terpidana kasus suap izin impor benih lobster.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Edhy juga mesti membayar denda Rp 400 juta. Jika ia tidak mampu bayar, maka akan diganti dengan sanksi penjara 6 bulan.
Edhy juga wajib membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Jika ia tidak membayar, akan diganti sanksi penjara 3 tahun.
Hak Edhy untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun. Ia tidak bisa menjabat apapun setelah bebas nanti.
Namun hukuman bagi Edhy terbilang ringan. Sebab Mahkamah Agung telah menyunat masa hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara dari 9 tahun penjara vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Alasan MA, Edhy telah bekerja dengan baik saat menjadi Menteri KKP. Ia telah menerbitkan regulasi soal ekspor benur.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri