Menuju konten utama

KY akan Menganalisis Vonis Kasasi MA terhadap Edhy Prabowo

Komisi Yudisial RI akan menganalisis putusan kasasi hakim Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi Edhy Prabowo.

KY akan Menganalisis Vonis Kasasi MA terhadap Edhy Prabowo
Kantor Komisi Yudisial. Tirto.ID/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Yudisial Republik Indonesia akan menganalisis putusan kasasi hakim Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi Edhy Prabowo. Namun, KY masih menunggu salinan putusan lengkap perkara tersebut.

"KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada Tirto, Jumat (11/3/2022).

Miko memastikan KY akan tetap bekerja sesuai koridor dan kewenangannya: menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, putusan kasasi majelis hakim MA terhadap terdakwa Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan. Hukuman Edhy dikurangi 4 tahun oleh MA dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun saja. Dan kewajiban membayar denda Rp400 juta subsider pidana penjara 6 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin hakim agung Sofyan Sitompul dibantu dua hakim agung lain, yakni Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani juga mengurangi pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 3 tahun di putusan tingkat banding menjadi 2 tahun setelah pidana pokok selesai.

Dalam pertimbangan majelis hakim, MA mengurangi hukuman Edhy dengan melihat sepak terjang eks politikus Partai Gerindra itu selama menjadi menteri.

Pertimbangan hakim memberikan korting sanksi, karena hakim menilai Edhy telah bekerja dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu mengacu pada sikap Edhy yang mencabut Permen Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen No 12/PERMEN-KP/2020.

“Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata hakim.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri