Menuju konten utama

KPK Sita 8 Sepeda & Uang Usai Geledah Eks Rumah Dinas Edhy Prabowo

Tim penyidik KPK mengamankan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap.

KPK Sita 8 Sepeda & Uang Usai Geledah Eks Rumah Dinas Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung ditahan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11/2020), setelah sebelum dijemput dari Bandara bersama Isterinya yang juga anggota DPR Komisi V Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Haikal Bawazier dan sejumlah pihak, selepas lawatan ke Amerika. Edhy Prabowo ditangkap diduga terkait suap penetapan calon Eksportir benih Lobster. (Tirto.id/Andrey Gromico)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jalan Widya Chandra V, Jakarta pada Rabu (2/12/2020) kemarin. Rumah tersebut diketahui sempat dihuni Edhy Prabowo yang terpaksa mundur karena tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara. Tim penyidik bergerak mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi ekspor benur.

"Tim juga mengamankan barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK menduga Edhy Prabowo menerima uang 100 ribu dolar Amerika Serikat dari tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

"Dalam penggeledahan juga ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," ujar Ali.

Saat ini, KPK masih menganalisa temuan barang dan dokumen yang diamankan, untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Edhy Prabowo menjadi tersangka penerima bersama enam orang lain: staf khusus MenKPP Safri, staf khusus MenKKP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri MenKKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi adalah Suharjito.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto