Menuju konten utama

Korupsi Ekspor Benur: PT ACK Bisa Dijadikan Tersangka Korporasi

KPK tidak segan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka, termasuk jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam perizinan ekspor benih lobster.

Korupsi Ekspor Benur: PT ACK Bisa Dijadikan Tersangka Korporasi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang PT Aero Citra Kargo (ACK) menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Sebelumnya salah satu pengurus perusahaan Siswadi sudah ditetapkan tersangka bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, termasuk jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).

KPK akan mendalami keterangan sejumlah saksi terlebih dahulu. Sekaligus menganalisa potensi penerapan pasal tindak pidana pencucian uang.

Sementara, KPK masih akan fokus pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada 7 tersangka: Edhy Prabowo menjadi tersangka penerima bersama enam orang lain: staf khusus MenKPP Safri, staf khusus MenKKP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri MenKKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi adalah Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan forwarder yang ditunjuk sebagai pihak yang mengangkut benur berdasarkan kesepakatan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang disinyalir berada di bawah komando Andreau Pribadi, dengan memanfaatkan posisinya sebagai ketua tim uji tuntas ekspor benih lobster.

Berdasarkan data kepemilikan yang dipublikasikan pihak KPK, pemilik PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, keduanya diduga hanyalah merupakan nominee alias pinjam nama dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

Amri dan Achmad Bahtiar menjadi Komisaris PT ACK yang masing-masing memiliki saham 41,65 persen. Keduanya menarik uang hasil pembayaran eksportir benih di ACK ke rekening pribadi masing-masing dengan total nilai Rp9,8 miliar.

Achmad Bahtiar kemudian melakukan transfer uang senilai Rp3,4 miliar pada 5 November 2020 ke rekening Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP. Uang itu digunakan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi dan dua staf khusus Menteri KKP untuk belanja barang mewah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto