Menuju konten utama

Dokumen Soal Ekspor Benur Disita KPK Saat Geledah Kantor PT ACK

Proses geledah di kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) berlangsung hingga pukul 02.30, Selasa (1/12/) dini hari.

Dokumen Soal Ekspor Benur Disita KPK Saat Geledah Kantor PT ACK
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (ketiga kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat pada Senin (30/11/2020) kemarin. Proses geledah berlangsung hingga pukul 02.30, Selasa (1/12/) dini hari.

"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim diantaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).

KPK masih menganalisa terhadap barang sitaan tersebut. Akan ada beberapa tempat lainnya yang akan digeledah KPK berhubungan dengan perkara korupsi ekspor benih lobster ini namun tidak bisa dipublikasikan oleh KPK.

"Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Edhy Prabowo menjadi tersangka penerima bersama enam orang lain: staf khusus MenKPP Safri, staf khusus MenKKP Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri MenKKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi adalah Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus suap yang terjadi kali ini, bukan dilakukan dalam skema biasa. Rencana ini tampaknya sudah dipersiapkan sejak Edhy membuka izin ekspor benih lobster pada 14 Mei 2020 silam.

Lewat Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, Edhy menunjuk Staf Khusus Menteri Andreau Pribadi Misata selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Staf Khusus Menteri Safri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Dari sini sebenarnya tak ada hal yang mencurigakan. Kemudian pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito datang ke lantai 16 kantor KKP dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster rupanya hanya dapat melalui forwarder Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor. Demikian isi kesepakatan antara Amiril Mukminin Komisaris PT DPP dengan Andreau Pribadi dan Siswadi selaku Pengurus ACK.

Pengaturan tak sehat bisnis ekspor benih lobster dimulai dari sini. Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total nilai sebesar Rp731,57 juta.

Baca juga artikel terkait SUAP BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto