Menuju konten utama

Sarat Masalah, Ekspor Benih Lobster Memang Semestinya Dihentikan

Setelah Edhy Prabowo ditangkap, desakan agar pemerintah menghentikan ekspor benih lobster menguat. Kebijakan ini dianggap merugikan dan tak berkelanjutan.

Sarat Masalah, Ekspor Benih Lobster Memang Semestinya Dihentikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjukkan barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan saat memberikan keterangan pers di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/M N Kanwa/wsj.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK karena tersandung perkara ekspor benih lobster. Edhy, politikus dari Partai Gerindra, diduga menerima hadiah terkait izin eksportir.

Sebelum KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebetulnya telah mengendus praktik tidak sehat dalam bisnis ini. KPPU menduga ada praktik monopoli dalam proses pengiriman ke luar negeri.

“Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada persoalan di logistik, forwarding-nya. KPPU melihat ada indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja,” kata Guntur dalam diskusi virtual, Kamis (12/11/2020).

Dalam konferensi pers Kamis (26/11/2020) lewat tengah malam kemarin Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan ekspor benih lobster ditetapkan hanya dapat melalui PT ACK, yang di atas kertas dipegang oleh orang lain tapi sebenarnya diduga dikuasai pihak Edhy. Lewat PT ACK-lah duit diduga mengalir dari eksportir ke kantong pribadi Edhy dan beberapa tersangka lain.

Setelah Menteri KP ditangkap, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan meski menggunakan sudut pandang yang berbeda, mereka kemungkinan besar akan bekerja sama dengan KPK. “Kewenangan kami penegakan hukum atas pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha. KPK fokus pada korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, jadi fokusnya lebih ke pejabat/pemerintah. KPPU fokusnya ke pelaku bisnis dan dampak yang mereka timbulkan di pasar terkait,” katanya kepada wartawan Tirto, Kamis (26/11/2020).

Saat ini KPPU masih meneliti pelaku usaha yang diduga terkait. “Bulan depan mungkin bisa kami sampaikan jawaban yang lebih tegas, saat ini kami akan panggil beberapa orang lagi.”

Isu mengenai akan dibukanya ekspor benih lobster sudah santer terdengar di 2019, sebelum Edhy mengeksekusinya lewat peraturan menteri pada awal Juli 2020.

Kebijakan ini dilarang menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Pada 10 Desember 2019, Susi bicara mengapa ia menolak kebijakan ini lewat sebuah video pendek yang diunggah di akun Instagram pribadi, @susipudjiasuti115. “Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah hanya karena ketamakan kita menjual bibitnya. Dengan harga seperseratusnya pun tidak,” tulis Susi.

Susi bilang lobster dengan berat 400 gram hingga 500 gram bisa dihargai sebesar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu. Sementara bibitnya hanya Rp30 ribu.

Hentikan Kebijakan

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan kebijakan ekspor benih lobster memang harus dihentikan. “Pak Edhy mau ditangkap enggak ditangkap, ekspor benih harus dihentikan karena memang izin ini sudah bermasalah sejak awal,” katanya kepada wartawan Tirto, Kamis.

Inti dari masalah ini menurutnya adalah Indonesia belum mampu membudidayakan lobster. Di sinilah pemerintah harus turun tangan, bukan malah mengambil jalan pintas dengan mengekspor benih-benih itu.

“Nelayan enggak akan mampu menunggu 8-12 bulan si benur ini jadi lobster, makanya ini butuh campur tangan pemerintah, demi usaha yang berkelanjutan. Pemerintah harus turun tangan karena prosesnya enggak mungkin 2-3 tahun dan ini butuh biaya yang besar,” katanya. “Sambil nunggu belajar, setop ekspor [benur] dulu.”

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati juga mendorong pemerintah membekukan izin ekspor benih lobster, tepatnya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.

Aturan buka ekspor benih lobster tercatat dalam pasal 3 hingga 6. Ekspor hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: “Eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat.”

Regulasi ini tak sepenuhnya berjalan. Kiara menyebut eksportir diduga kuat tidak benar-benar menjalankan budidaya. Pantauan di Lombok, misalnya, menemukan eksportir sengaja membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung (KJA) untuk diklaim sebagai keberhasilan budidaya.

Kini KKP tengah mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster. Dalam rangka itu, mereka menerbitkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 yang isinya tentang penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP. Penghentian ditetapkan “hingga batas waktu yang tidak ditentukan.”

Disebutkan pula bagi eksportir yang kadung memiliki benih lobster (BBL) yang tersimpan di packing house per surat edaran ditetapkan (26 November), “diberikan kesempatan mengeluarkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.”

Baca juga artikel terkait EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino