Menuju konten utama

KPK Usut Pemberian Perhiasan dari Stafsus Edhy Prabowo ke PRT

KPK menyelisik pemberian perhiasan dan barang mewah dari Andreau Pribadi Misanta (APM) untuk seorang pengurus rumah tangga bernama Devi Komalasari.

KPK Usut Pemberian Perhiasan dari Stafsus Edhy Prabowo ke PRT
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Devi Komalasari dari unsur swasta terkait dengan pemberian barang-barang mewah dari tersangka staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

"Diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait dengan barang, di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka AMP," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2/2021) dilansir dari Antara.

KPK pada hari Kamis (4/2) telah memeriksa Devi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Devi Komalasari disebut sebagai pengurus rumah tangga (PRT). Namun, Ali tidak menjabarkan detail sosok Devi Komalasari sehingga mendapat pemberian tersebut.

"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," ucap Ali.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Andreau, Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Suharjito ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca juga artikel terkait EDHY PRABOWO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto