Menuju konten utama

KKP akan Merevisi Permen KP 12/2020 demi Larang Ekspor Benur

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan segera merevisi Permen KP Nomor 12/2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster.

KKP akan Merevisi Permen KP 12/2020 demi Larang Ekspor Benur
Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan segera merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di era mantan Menteri Edhy Prabowo.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina menyebutkan revisi ini sejalan dengan langkah Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melarang ekspor BBL.

“Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia,” ucap Rina dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Pernyataan ini diucapkan Rina saat menerima kajian dan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kajiannya, Ombudsman merekomendasikan dua hal.

Pertama, mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun serta mengatur peruntukan keuntungan untuk budi daya. Kedua, Ombudsman menyarankan agar KKP merevisi Peraturan Menteri KP 12/2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budi daya.

Rekomendasi itu muncul usai Ombudsman menemukan sedikitnya 4 maladministrasi dalam kebijakan ekspor BBL. Salah satunya, adanya diskriminasi kriteria nelayan penangkap BBL dan penetapan eksportir BBL. Lalu ada juga permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL.

Ombudsman juga menyoroti tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL. Terakhir, Ombudsman menilai ada penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri