Menuju konten utama

Harvey Moeis akan Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari Ini

Harvey merupakan salah satu dari 22 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Harvey Moeis akan Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari Ini
Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3) malam menyebut pengusaha Harvey Moeis diduga meminta keuntungan dari pengusaha-pengusaha smelter yang diajaknya untuk usaha pertambangan liar. Pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). (Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)

tirto.id - Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, yang juga merupakan suami dari aktris, Sandra Dewi, akan menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2024).

Harvey merupakan salah satu dari 22 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (14/8/2024).

Dalam persidangan tersebut, jaksa akan mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 ini.

Diketahui, Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan Ketua Pengadilan Tipikor telah menunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Lima hakim tersebut yaitu, Eko Ariyanto, sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu, Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.

Jaksa menyebut, dalam kasus korupsi ini para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Kerugian negara itu, terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.2 triliun; kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,6 triliun; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun.

Jaksa mengatakan, kerugian negara ini, telah digunakan untuk memperkaya beberapa pihak, termasuk Harvey dan Helena Lim sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang disebut menerima sejumlah Rp420 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang