tirto.id - Hubungan asmara terlarang membuat AKBP Basuki mengabaikan keselamatan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linsia Levi, hingga berujung kematian.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid saat membacakan pertimbangan putusan terhadap eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah tersebut, Rabu (20/5/2026).
Menurut hakim, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Basuki memang cukup sering mendatangi tempat tinggal Levi di Kostel Mimpi Inn, Kota Semarang. Awalnya, kedatangan itu disebut untuk menemani korban yang kerap curhat soal pekerjaan dan kondisi kesehatannya.
"Karena seringnya berkunjung ke tempat korban, sehingga terjadi hubungan asmara sejak tahun 2024,” ujar Hakim Achmad di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang.
Hakim menyebut hubungan itu kemudian berkembang menjadi kedekatan khusus.
Saat Levi meninggal dunia di kamar penginapan, orang pertama yang dihubungi Basuki justru bukan petugas medis ataupun polisi, melainkan rekannya bernama Hananto. Basuki saat itu meminta pendapat mengenai cara menyikapi kematian Levi.
“Sehingga, jalinan asmara terlarang yang melatarbelakangi peristiwa ini telah mempengaruhi sikap batin terdakwa,” kata hakim.
Majelis hakim menilai Basuki diliputi rasa takut hubungan terlarangnya dengan korban terbongkar ke publik. Sebab, saat menjalin hubungan dengan Levi, Basuki masih berstatus sebagai suami sah dalam rumah tangganya.
Menurut hakim, rasa takut itu memengaruhi sikap terdakwa ketika melihat Levi dalam kondisi kritis pada malam kejadian.
“Motif ini membuat terdakwa dengan sengaja mengabaikan atau lalai terhadap keselamatan jiwa korban,” lanjut majelis hakim.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan Basuki sempat melihat Levi dalam kondisi napas tersengal-sengal pada dini hari 17 November 2025. Namun, dia tidak mencari pertolongan medis dan justru kembali tidur.
Beberapa jam kemudian, Levi ditemukan meninggal dunia di lantai kamar penginapan. Hasil visum dan autopsi menyebut korban meninggal akibat kekurangan oksigen di otak yang dipicu gangguan serius pada jantung dan peredaran darah. Levi juga diketahui memiliki riwayat diabetes, hipertensi, dan asam lambung kronis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban setelah kasus tersebut ramai diberitakan. Majelis hakim menyebut kakak kandung Levi merasa sangat terpukul karena adiknya ditemukan meninggal dalam kondisi tanpa busana di hotel bersama seorang perwira polisi. Informasi itu pertama kali diketahui keluarga dari pesan berantai dan pemberitaan.
"Kejadian itu mengakibatkan saksi (kakak korban) sangat sakit hati,” ujar hakim membacakan pertimbangan.
Hakim juga menyinggung adanya tekanan sosial yang dialami keluarga korban di lingkungan tempat tinggal maupun pekerjaan.
Majelis hakim menyebutkan kakak korban sampai mendapat pertanyaan bernada menyudutkan terkait kematian Levi di hotel. Bahkan, kakak korban disebut belum berani pulang ke Purwokerto karena khawatir menghadapi sanksi sosial.
“Di lingkungan pekerjaan saksi menganggap adiknya sebagai wanita simpanan,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menilai penderitaan keluarga korban menjadi salah satu keadaan yang memberatkan hukuman terhadap Basuki.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti posisi Basuki sebagai anggota Polri aktif yang sebenarnya memiliki kemampuan dan kewajiban hukum untuk memberikan pertolongan kepada korban.
“Terdakwa memiliki kewenangan hukum maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban, tapi tidak dilakukan,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim juga menilai tindakan membiarkan korban tergeletak di lantai bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan dan profesi kepolisian.
Sementara untuk keadaan yang meringankan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang dapat mengurangi kesalahan terdakwa.
“Keadaan yang meringankan? Nihil,” tegas hakim.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































