Menuju konten utama

Hak Jawab soal Berita Dewan Pers Sesalkan Gugatan Amran ke Tempo

Kementan menegaskan bahwa upaya Mentan, Amran Sulaiman, menggugat perdata secara materiil dan imateriil Tempo ke PN Jaksel bukan membungkam kebebasan pers.

Hak Jawab soal Berita Dewan Pers Sesalkan Gugatan Amran ke Tempo
Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (FOTO/Yohanes Hasiholan)

tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan hak jawab terkait pemberitaan Tirto dengan judul Dewan Pers Sesalkan Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo. Pihak Kementan menegaskan bahwa upaya Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, menggugat perdata secara materiil dan imateriil Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk membungkam kebebasan pers.

Berikut isi hak jawab Kementan:

1. Kementerian Pertanian menegaskan bahwa gugatan kepada Tempo bukan merupakan upaya membungkam kebebasan pers, melainkan upaya korektif secara hukum terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh Tempo. Kementerian Pertanian menghormati peran media sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi publik.

2. Gugatan ini merupakan koreksi dan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

3. Gugatan perdata yang diajukan membuktikan itikad baik Kementerian Pertanian dengan menempuh jalur hukum tanpa pembungkaman terhadap kebebasan pers atau memidanakan insan pers. Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementerian Pertanian tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo, karena Kementerian Pertanian tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.

4. Gugatan terhadap Tempo tidak serta-merta dilakukan, tapi telah melalui proses etik melalui Dewan Pers atas unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram pada 16 Mei 2025.5. Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co. Namun, artikel tersebut tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic. Artikel tersebut berada di balik paywall sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat melakukan verifikasi isi kebenaran konten poster/motion graphic. Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar negatif. Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.

6. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pertanian mengadukan anomali dalam kualitas jurnalisme Tempo ini ke Dewan Pers. Langkah ini yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.

7. Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.

8. Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic sesuai dengan isi berita, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

9. Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam. Kementerian Pertanian menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

10. Namun, karena tidak melihat itikad Tempo untuk melakukan koreksi, Kementerian Pertanian akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendudukkan kembali praktik jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab sebagai bagian tak terpisahkan dari kebebasan pers.

11. Kementerian Pertanian tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritikprofesional dan konstruktif dari pers. Namun itu semua harus dilandasi oleh itikad baik dan praktik jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab.

Baca juga artikel terkait HAK JAWAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash News
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz