tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan yang menyebut Komisi III DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus narkoba yang menjerat seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Batam, Fandi Ramadan. Habiburokhman menegaskan bahwa langkah Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
Habiburokhman menyayangkan pernyataan pihak JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang menyebut adanya intervensi dari DPR dan masyarakat terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Diketahui, Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyelundupan sabu sebanyak dua ton.
Dengan demikian, dia juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memberi teguran kepada JPU yang melontarkan tudingan kepada DPR terkait intervensi kasus hukum terhadap Fandi Ramadhan.
“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda bidang pengawasan untuk menegur oknum Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Kejaksaan di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa keterlibatan DPR dalam menyoroti kasus-kasus tertentu dilindungi oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa Komisi III tidak masuk ke ranah teknis perkara, melainkan menjalankan tugas pengawasan.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan sikapnya terhadap jalannya peradilan, misalnya melalui Amicus Curiae. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Perlu digaris bawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” tegasnya.
Mengenai tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan, Habiburokhman memberikan catatan khusus terkait penerapan pidana maksimal tersebut di dalam KUHP yang baru.
“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perhatian DPR terhadap kinerja pengadilan berbanding lurus dengan upaya DPR dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim.
“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja. Beberapa waktu yang lalu kami juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karir dan ad hoc yang bisa mencapai 280 persen,” ungkap Habiburokhman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































