Presiden Jokowi meneken PP Nomor 11/2023, Pemerintah mewajibkan kru kapal yakni nakhoda, perwira dan anak buah kapal (ABK) berwarga negara Indonesia (WNI).
Awalnya ada 22 orang calon ABK yang siap dipekerjakan di kapal Long Xing 629 berbendera Cina, tapi hanya 14 orang yang ditangani oleh ketiga perusahaan yang memberangkatkan itu.
Tim Gugus Tugas mencatat sekitar 132.798 orang Warga Negara Indonesia dari luar negeri telah kembali ke Tanah Air, 591 orang di antaranya positif dinyatakan Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan penyidik menemukan tiga bukti yang menunjukkan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal China Long Xing 629, yang kini telah dipulangkan ke Indonesia.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim akan mengusut dugaan eksploitasi manusia pada WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing.