Menuju konten utama

Kronologi Kasus KM Maulana 23: Dugaan Penyiksaan ABK dan TPPO

Kronologi kasus KM Maulana 23, dari video penyiksaan ABK viral, dugaan TPPO dan perbudakan, hingga empat korban dipulangkan ke Jakarta.

Kronologi Kasus KM Maulana 23: Dugaan Penyiksaan ABK dan TPPO
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidinr Fajri mendampingi keluarga berkomunikasi dengan ABK Kapal Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan setelah berhasil dipulangkan ke Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026) malam. ANTARA/Mario Sofia Nasution/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan penyiksaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 terus bergulir. Terbaru, empat ABK yang diduga jadi korban telah dipulangkan pada Kamis (8/10/2026), seiring proses hukum dilakukan.

Sebelumnya, kasus dugaan penyiksaan dan TPPO di KM Maulana 23 bergulir sejak 30 September lalu, ketika rekaman video penyiksaan salah satu ABK kapal tersebut viral di internet. Sejak itu, kasus ini menjadi perhatian publik dan proses hukum terhadap para terduga pelaku dilangsungkan.

Kini, terdapat empat ABK yang diduga telah menjadi korban dalam kasus ini. Mereka adalah Ilyas Salahuddin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Keempatnya diduga telah mengalami serangkaian penyiksaan ketika menjadi ABK pada kapal penangkap cumi tersebut.

Seiring berkembangnya perkara, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyebut apa yang menimpa para korban sebagai “perbudakan modern”. Sementara sejumlah anggota DPR meminta aparat penegak hukum turut mengusut dugaan adanya sindikat TPPO dalam kasus ini.

Kronologi Dugaan Penyiksaan dan TPPO KM Maulana 23

Menilik kronologi perkaranya, kasus dugaan TPPO dan penyiksaan di KM Maulana 23 mulai bergulir sejak 30 September lalu. Berikut fakta-fakta kasus ini yang telah terungkap secara kronologis.

1. Bermula dari Video Viral di Internet

Kasus dugaan penyiksaan dan TPPO ABK pada KM Maulana 23 bermula dari sebuah video viral di internet. Setidaknya mulai 30 September lalu, sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap ABK beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak seorang ABK yang direndam dalam sebuah tong berisi air. Dari dalam tong tersebut, korban dipukul dan diinjak oleh orang lain dalam kapal. Pukulan dan injakan tampak diarahkan ke kepala dan perut korban.

Video tersebut semula beredar tanpa konteks. Tak jelas apa nama kapal yang terekam kamera tersebut, pun aktivitas kapal dan konteks mengapa orang tersebut dipukuli.

2. Kasus Mulai Diselidiki

Setelah video rekaman aksi penyiksaan viral di internet, pihak kepolisian kemudian mulai menyelidiki peristiwa itu. Menurut keterangan Polda Metro Jaya pada 2 Oktober, polisi mengetahui bahwa kapal tersebut rupanya tengah berlayar di perairan Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Sejak itu, kapal tempat penganiayaan terjadi pun terungkap. Kapal itu diidentifikasi sebagai KM Maulana 23 yang melakukan pelayaran dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara menuju Merauke, Papua Selatan pada akhir Juli lalu.

Pihak kepolisian menyebut bahwa KM Maulana 23 tercatat sebagai kapal penangkap cumi-cumi. KM Maulana 23 kemudian diamankan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), beserta 28 awak kapal yang ada di dalamnya.

3. Sebanyak 24 Orang Diperiksa

Setelah KM Maulana 23 diamankan aparat berwenang, para awak kapal pun diperiksa. Dari total 28 awak kapal yang ada, empat di antaranya diduga merupakan korban penyiksaan, sementara 24 yang lain diduga terlibat dalam penyiksaan.

Keterangan Polda Metro Jaya pada Senin (5/10) menyatakan bahwa 24 awak kapal tersebut kemudian diperiksa polisi dan dimintai keterangan terkait dugaan penyiksaan dan TPPO.

Sementara itu, menurut Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10), pihak kepolisian kini menyelidiki dua kasus hukum berbeda terkait perkara ini. Kedua kasus itu adalah dugaan kasus penyiksaan yang ditangani Polres Kepulauan Aru dan dugaan TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

4. Dugaan Perbudakan Mencuat

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan KKP, terungkap bahwa KM Maulana 23 diduga telah menjadi tempat terjadinya perbudakan. Keempat korban diduga telah dipaksa untuk bekerja menangkap cumi-cumi di tengah situasi kerja yang tak manusiawi.

Para korban disebut bekerja sejak sore hingga pagi hari. Selama bekerja, para korban dikenai target tangkapan cumi sebanyak 3 kilogram per hari. Jika hasil tangkapan tak sesuai target, mereka akan dipukuli.

Tekanan tersebut berlangsung selama berhari-hari di tengah kondisi hidup para korban yang juga tak manusiawi. Selama di atas kapal, para korban disebut hanya mendapat jatah makan dua kali. Padahal, para korban biasanya berada di atas kapal selama dua bulan.

Dalam situasi tersebut, para korban dilaporkan sempat mengalami sakit dan membutuhkan perawatan medis di darat. Namun, pihak pengelola kapal tak membawa para korban ke fasilitas kesehatan, para korban hanya dibiarkan di darat tanpa perawatan medis.

5. Dugaan TPPO Juga Mencuat

Tak hanya dugaan penyiksaan, kasus KM Maulana 23 juga mengungkap dugaan TPPO. Dugaan ini muncul setelah mekanisme rekrutmen ABK di KM Maulana 23 terungkap.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP pada Minggu (4/10), keempat korban KM Maulana 23 merupakan ABK yang direkrut pada akhir Juli lalu. Perekrutan ini berlangsung di Jakarta, namun mekanisme rekrutmen diduga bodong.

Keempat korban, yakni Ilhas Syalahudin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono, disebut menjadi ABK KM Maulana 23 melalui calo. Calo ini menjadi pihak penghubung antara para korban dengan pengelola kapal.

Oleh calo ini, para korban diiming-imingi penghasilan hingga Rp10 juta jika mau ikut bekerja menangkap cumi di Merauke. Jumlah uang itu disebut akan dibagikan ke para korban lewat mekanisme bagi hasil.

Tak hanya upah, calo tersebut juga menjanjikan bonus yang akan diberikan ke pihak keluarga selama para korban berlayar. Bonus itu dijanjikan sebesar Rp5 juta dan dianggap sebagai kompensasi karena anggota keluarga mereka harus meninggalkan rumah selama berbulan-bulan.

Akan tetapi, selama empat bulan pelayaran, para korban tak mendapatkan bayaran seperti penawaran awal. Alih-alih Rp10 juta, para korban hanya menerima upah senilai Rp500 ribu untuk pelayaran selama empat bulan tersebut. Uang yang diterima keluarga para korban juga disebut hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

6. Korban Dipulangkan, Ungkap Penyiksaan yang Dialami

Pada Kamis (8/10), proses hukum terhadap terduga pelaku masih bergulir. Sementara itu, empat korban penyiksaan dipulangkan ke Jakarta.

Keempat korban itu dilaporkan tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada sekitar pukul 21.00 WIB. Keluarga korban juga datang menjemput, meski satu korban atas nama Syawal Suswono dijemput Dinas Sosial karena hidup sebatang kara.

Para korban itu tiba di Jakarta dalam keadaan penuh luka. Terdapat luka lebam, bengkak, dan melepuh di sejumlah bagian tubuh mereka, mulai dari lengan, wajah, hingga kaki.

Setelah pulang, Syawal Suswono turut mengungkapkan bentuk penyiksaan yang ia alami ke media. Menurutnya, para korban menerima hukuman yang beragam tiap gagal mendapatkan hasil pancingan sesuai target.

Bentuk hukuman, kata Syawal, dapat berupa pukulan, dipaksa untuk melakukan push up, disiram air panas, dan dibiarkan berdiri dan hormat ke tiang bendera. Tak hanya itu, korban yang gagal mencapai target juga disebutnya akan diberi makan yang tak layak.

Jika gagal mencapai target, para korban disebutnya akan diberi makan berupa seporsi bubur dengan bandul besi di dalamnya. Besi itu disebut Syawal sudah dalam keadaan berkarat.

Baca juga artikel terkait TPPO atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra