tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan fakta penyelidikan kasus anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang diberangkatkan oleh PT Alfira Pratama Jaya (Bekasi), PT Sinar Muara Gemilang (Pemalang) dan PT Lakemba Perkasa Bahari (Tegal).
Awalnya ada 22 orang calon ABK yang siap dipekerjakan di kapal Long Xing 629 berbendera Cina, tapi hanya 14 orang yang ditangani oleh ketiga perusahaan itu.
"14 orang telah kembali. 4 orang meninggal dunia, 4 orang masih hidup (2 orang berlayar di Long Xing 630, 2 lagi sudah kembali ke daerah asal tanpa diketahui)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Mabes Polri, Rabu (20/5/2020).
Sementara, perusahaan asing yang bekerja sama yaitu Delian (Tiongkok), Fisco Marine Corporation (Korea Selatan) dan Ming Feng (Korea Selatan).
Dalam penyelidikan, polisi menangkap William Gozaly dari PT Alfira Pratama Jaya, di Kota Tangerang; Kiagus Muhammad Firdaus dari PT Lakemba Perkasa Bahari di Kabupaten Tegal; dan Joni Kasiyanto dari PT Sinar Muara Gemilang di Kabupaten Pemalang. Ketiganya diringkus pada 16 Mei.
Sambo melanjutkan, William merekrut delapan calon ABK. Sedangkan Joni mengambil enam calon ABK, sementara Kiagus menangani lima calon ABK. Agen memberangkatkan mereka ke Jakarta sebelum ke Busan. Tak lupa dokumen diri dan keberangkatan dirampungkan.
10 calon ABK membuat paspor di kantor Imigrasi Pemalang, 4 lainnya di Imigrasi Tanjung Priok. 11 orang membuat Buku Pelaut (Seaman Book) di kantor Syahbandar Tanjung Priok, 3 lainnya di kantor Syahbandar Makassar.
13 Februari 2019, satu calon ABK berangkat dan sehari kemudian, 13 lainnya menyusul bertolak ke Busan. Maskapai Cathay Pacific mengangkut rombongan ke sana, mereka siap bekerja di kapal Long Xing 629.
Pada 15 Februari mereka resmi berlayar. Sebulan kemudian, dua ABK Long Xing 629 yang bukan dari rombongan ke-14 orang, yakni Idris dan Edi, dipindahkan ke kapal Long Xing 630 lantaran tenaga mereka dibutuhkan.
29 September, sambung Sambo, dua ABK yang juga bukan bagian ke-14 orang, bernama Yudha dan Karman, dipindahkan dari Long Xing 629 ke Long Xing 802 karena sakit. Keduanya diantar ke Kepulauan Samoa, untuk dipulangkan ke Indonesia. Keberadaan dua lelaki itu belum diketahui hingga kini.
"Dari 20 orang, ada 4 yang sakit. Kemudian dipindahkan tiga orang ke Long Xing 802. Dua orang (di kapal itu) meninggal dunia, satu lainnya masih ada di kapal," ucap Sambo.
Karena ada perlakuan yang tidak sesuai, 16 ABK Long Xing 629 minta kembali. Karena tak ada izin pengembalian, para ABK itu dipindahkan ke kapal Tian Yu untuk dipulangkan ke Indonesia pada 27 Maret 2020.
Dalam perjalanan, satu dari 16 ABK tewas pada 2 April. "Ini yang kemudian ramai di media sosial," tutur Sambo.
Pada 14 April, 15 ABK sisanya dikarantina. Satu orang bernama Efendi meninggal di Busan. Akhirnya, sisa 14 ABK yang berhasil tiba di Indonesia.
Empat ABK yang tewas yakni:
- Sepri (22 Desember 2019), karena sakit. Jenazahnya dilarung dari Long Xing 629.
- Alfatah (27 Desember 2019), karena sakit. Jenazahnya dilarung dari Long Xing 802.
- Ari (2 April 2020), karena sakti. Jenazahnya dilarung dari Long Xing Tian Yu 8.
- Efendi Pasaribu (26 April 2020), karena sakit. Meninggal di Rumah Sakit Busan.
Joni Kasiyanto dari PT Sinar Muara Gemilang menjanjikan gaji 4200 dolar selama 14 bulan atau 300 dolar per bulan kepada calon ABK.
"Nyatanya hanya menerima 1.350 dolar selama 14 bulan. Ada gaji yang tidak diterima," kata Sambo.
William Gozaly dari PT Alfira Pratama Jaya menjanjikan gaji, namun hingga kini para ABK tidak menerima upah kerja. Alasannya karena para pekerja tidak menandatangani kontrak kerja, perusahaan itu melimpahkan tanggungan ke perusahaan di Busan.
"Komisaris dari PT ini akan kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemanggilan," jelas Sambo.
Kiagus Muhammad Firdaus dari PT Lakemba Perkasa Bahari menjanjikan upah 4.200 dolar AS selama 14 bulan, tapi dipotong 3.550 dolar AS. Artinya ABK hanya menerima 650 dolar AS selama penempatan sesuai masa kontrak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp120 juta dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sambo mengklaim ada tiga unsur tindak pidana perdagangan orang yang dipenuhi dalam perkara ini, yakni perekrutan, penerimaan dan pemindahan yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan.
"Caranya dengan penipuan gaji, jam kerja dan penempatan kerja yang tidak sesuai. Kemudian dalam posisi rentan kemampuan ekonomi korban, tujuannya untuk memanfaatkan tenaganya," ucap dia.
Berdasar pemeriksaan, polisi menemukan perlakuan terhadap ABK seperti korban harus bekerja 30 jam maupun kekerasan fisik.
Polisi bekerja sama dengan ahli untuk menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 kepada korporasi. Pidana akan ditambah sepertiga, lalu dapat disanksi karena mencabut badan hukum perusahaan, merampas kekayaan hasil tindak pidana, pemecatan terhadap pengurus, serta larangan berkegiatan di bidang serupa.
Polisi akan menindaklanjuti perkara dengan memeriksa maskapai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, kantor Imigrasi dan perusahaan yang terlibat dengan ABK. Kasus ini mencuat karena Youtuber bernama Jang Hansol, pada 7 Mei, mengulas ihwal pelarungan jenazah ABK.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz