Menuju konten utama

Perdagangan Orang Terhadap ABK Sudah Dimulai dari Proses Rekrutmen

Masalah perdagangan orang dan perbudakan yang menimpa anak buah kapal (ABK) sudah muncul sejak perekrutan.

Perdagangan Orang Terhadap ABK Sudah Dimulai dari Proses Rekrutmen
Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berunjuk rasa menuntut DPR agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, di depan Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)

tirto.id - Masalah perdagangan orang dan perbudakan yang menimpa anak buah kapal (ABK) salah satunya di sektor perikanan kerap kali sulit ditangani karena terbentur kepentingan lintas yurisdiksi dan lintas lembaga. Namun rupanya masalah ini sudah muncul sejak perekrutan sehingga pemerintah dituntut untuk memantau serius.

"Kok bisa ini terjadi? Nah itu sebenarnya dimulai dari sini. Ini adalah contoh lowongan pekerjaan yang saya ambil dari internet. Kita bisa bayangkan bahwa karakteristiknya anak buah kapal perikanan kita itu dicetak melalui rekrutmen seperti ini," kata Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono dalam diskusi daring pada Kamis (30/7/2020).

Nono menampilkan tiga lowongan pekerjaan anak buah kapal, dua di antaranya untuk kapal berbendera asing dan satu untuk kapal Indonesia. Dari tiga lowongan itu, terdapat sejumlah kesamaan. Mereka tidak mewajibkan pendidikan tinggi, melainkan cukup ijazah SD dan SMP, tetapi di sisi lain gaji yang ditawarkan sangat menggiurkan.

Untuk tenaga yang tidak berpengalaman dijanjikan gaji 300-350 dollar AS per bulan sementara untuk tenaga berpengalaman dijanjikan 400-500 dollar AS.

"Itu baru gapok [gaji pokok] belum sama yang lain-lain," kata Nono.

Di samping itu, lowongan pekerjaan tersebut pun tidak mewajibkan pelamarnya memiliki keahlian khusus. Mereka hanya disyaratkan tidak memiliki keterbatasan fisik dan tidak pernah mengalami patah tulang. Sebuah indikasi bahwa mereka hanya akan dimanfaatkan fisiknya.

Padahal di sisi lain, Organisasi Pekerja Internasional (ILO) mendefinisikan pekerjaan di sektor perikanan sebagai pekerjaan yang kotor, berbahaya, dan tingkat kesulitan yang tinggi.

Pada kenyataannya, lanjut Nono, para pekerja dikenakan biaya rekrutmen ditambah biaya penempatan dan harus dibayarkan menggunakan gajinya tersebut. Selain itu berdasarkan aduan yang diterima, pekerja juga kerap mendapat pemotongan gaji, kecelakaan kerja, kekerasan fisik dan verbal, serta kebutuhan pangan dan papan yang tak layak.

"Inilah lowongan pekerjaan yang sudah dari awal mengindikasikan force labour [kerja paksa] dan risiko human trafficking," kata Nono.

Karenanya Nono mendesak pemerintah, baik itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Tenaga Kerja, atau Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk turun tangan memberikan standardisasi terhadap perusahaan perekrut. Biar bagaimanapun, terangnya, pemerintah tidak bisa menggantikan perusahaan perekrut tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Pengawasan Kapal Perikanan pada Kementerian KKP Muhammad Ikbal menerangkan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan dan Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan.

Ada 7 aspek yang diperiksa terhadal perusahaan perikanan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, salah satunya ialah memastikan pekerja mendapatkan hak yang layak atas pekerjaannya, seperti upah, batas waktu kerja, hari libur, istirahat, dan lain-lain. Semuanya itu harus tercantum dalam perjanjian kerja laut.

Rencananya pada akhir tahun lalu atau awal tahun ini, akan ada perusahaan yang memiliki sertifikat HAM perikanan tersebut.

"Namun karena ada pandemi covid-19 dan kendala-kendala lain rencana itu belum bisa terlaksana," kata Ikbal.

Saat ini Kementerian KKP juga tengah menggodok Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang merupakan turunan dari UU nomor 18 tahun 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini prosesnya masih ada di Sekretariat Negara.

Baca juga artikel terkait PERBUDAKAN ABK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto