Menuju konten utama

Kasus ABK Lu Huang Yuan Yu: Polri Tangkap Tiga Petinggi Perusahaan

Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga pertinggi perusahaan terkait tewasnya ABK Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. 

Kasus ABK Lu Huang Yuan Yu: Polri Tangkap Tiga Petinggi Perusahaan
Petugas menurunkan peti jenazah ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Afriyadi di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Jumat (17/7/2020). (ANTARA FOTO/M N Kanwa/pras)

tirto.id - Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku terkait penemuan jenazah di mesin pendingin kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Minggu (19/7), sekitar pukul 22.00, Satgas Dittipidum Bareskrim Polri telah membantu Polda Kepulauan Riau menangkap pelaku," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (20/7/2020).

Ketiga diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA, dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS.

"Sampai kini tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk diperiksa oleh penyidik Polda Kepulauan Riau," ujar Awi.

Kepolisian juga menyelidiki keberadaan MU selalu sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK. Sementara, Supervisor Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun (50), dicokok polisi atas dugaan penganiayaan anak buah kapal kewarganegaraan Indonesia berinisial Y hingga tewas.

Penganiayaan terhadap ABK WNI tersebut diduga terjadi dari Januari hingga Juli 2020. Chuanyun dibekuk di atas kapal tersebut yang berlabuh di dermaga Lanal Batam, 10 Juli, sekitar pukul 21.45. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider ayat (2) lebih subsider ayat (1) KUHP.

Selain kapal yang ditumpangi Chuanyun, polisi juga menangkap kapal berbendera Cina lainnya yakni Lu Huang Yuan Yu 117. Berdasarkan penyelidikan dua kapal itu berada dalam satu manajemen, berlayar untuk mencari ikan dan cumi-cumi.

Baca juga artikel terkait ABK WNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat